News Video

Polisi Gagalkan Perdagangan Gelap 7 Ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Jaringan Indonesia-Thailand

Subdit IV tindak pidana tertentu (Tipidter) Ditrreskrimsus Polda Sumut menggagalkan pengiriman satwa dilindungi jenis burung kakak tua jambul kuning.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Subdit IV tindak pidana tertentu (Tipidter) Ditrreskrimsus Polda Sumut menggagalkan pengiriman satwa dilindungi jenis burung kakak tua jambul kuning.

Sebanyak tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning berhasil disita.

Dari penggagalan ini, dua orang penjual gelap satwa dilindungi berinisial FPT, warga Perumnas Simalingkar dan MD warga Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu ditangkap.

"Mereka membawa kotak dan saat diperiksa, dibuka berisi 7 ekor burung kakak tua jambul kuning. Setelah berkordinasi dengan BBKSDA rupanya itu satwa dilindungi,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (14/6/2024).

Hadi mengatakan, pengungkapan berkat informasi dari Non Governmental Organization (NGO) adanya perdagangan burung kakak tua jambul kuning dari Kota Medan akan dikirim ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Kemudian pada Rabu 12 Juni kemarin Polisi datang ke loket bus Putra Pelangi di Jalan Ring road-Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sekira pukul 18.00 WIB Polisi melihat dua orang mengendari sepeda Honda Vario berwarna putih merah membawa kotak dibungkus karung plastik warna putih.

Melihat dua orang ini Polisi langsung meringkus keduanya dan sempat menanyakan apa isi di dalam kotak yang dibungkus karung plastik warna putih tersebut.

Ketika diperiksa, rupanya yang dibawa burung kakak tua jambul kuning berada di dalam kotak besi.

Setelah itu mereka dibawa ke Polda Sumut. Sementara barang bukti burung kakak tua diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Dari dua orang yang ditangkap, satu ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial FPT, warga Perumnas Simalingkar, Medan.

Polisi menyebut, tersangka RPT ternyata sudah berulang kali menjual belikan satwa dilindungi, khususnya burung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, ia jadi pedagang gelap satwa sejak tahun 2021 lalu hingga kini.

Pada tahun 2021 dia lebih dari 3 kali mengirim ke Thailand. Sementara tahun ini baru 2 kali.

"Ini ke sekian kalinya. Yang dijual berbagai burung dilindungi."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved