Berita Viral

INTERVENSI Mahfud MD soal Kasus Sambo, Singgung Rangkaian Kasus, Diduga Ada Judi Online dan Narkoba

Menurut Mahfud MD, situasi akan jadi semakin kacau apabila dia masuk terlalu dalam di kasus Sambo tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Eks Menko Polhukam Mahfud MD 

“Begitu kasus Sambo itu masuk gitu, ya sudah ini kan ada rangkaiannya, rangkaian ini, rangakaian itu, ya sudah saya tidak masuk lagi itu selesaikan saja dengan anunya masing-masing,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Mahfud memang turut berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dia sempat mengungkapkan kejanggalan dalam skenario tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan korban.

Lantas keluarga korban Brigadir J juga pergi tak berhenti mencari keadilan hingga muncul desakan dari masyarakat agar kasus penembakan tersebut diinvestigasi ulang.

Sebagai Menko Polhukam saat itu, Mahfud lantas memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginvestigasi perkara yang awalnya disebut tembak-menembak tersebut.

Hingga akhirnya, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, ajudan dan asisten rumah tangga Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, awalnya hanya Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perjalanan pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini juga sempat muncul keterkaitan Ferdy Sambo dalam praktik peredaran narkoba dan judi online.

Namun, Sambo pernah membantah terlibat dalam peredaran narkoba dan judi online saat menanggapi kesaksian dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 November 2022.

Ferdy Sambo membantah kesaksian Kamaruddin yang menyebut bahwa Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang pernah dipimpin dirinya terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan judi online.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dkk diketahui telah dijatuhi hukuman.

Terbaru, pada Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati terhadap Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam putusan kasasinya, MA juga mengurangi hukuman terhadap terdakwa lainnya.

Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved