Berita Viral

SOSOK Om Bule Nekat Sebut IKN Ibu Kota Koruptor Nepostime, WNI, Pernah Skakmat Nikita Mirzani

Inilah sosok Om Bule yang nekat sebut IKN sebagai Ibu Kota Koruptor dan Nepotisme. Tak sekali disorot, ternyata dulu Om Bule juga pernah skakmat Niki

|
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TikTok
SOSOK Om Bule Nekat Sebut IKN Ibu Kota Koruptor Nepostime, WNI, Pernah Skakmat Nikita Mirzani 

Alasan IKN belum ada investor

Bahlil menjelaskan, saat ini investor asing belum masuk IKN karena infrastruktur untuk masuk ke klaster pertama belum selesai 100 persen.

Klaster pretama IKN mencakup kawasan inti pemerintahan, seperti presiden dan wakil presiden, lembaga tinggi negara.

Termasuk di antaranya, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK. Bahlil mengatakan, pemerintah masih melakukan percepatan agar infrastruktur tersebut selesai dibangun.

Rencananya, investor asing baru masuk IKN ketika pembangunan ibu kota yang baru memasuki tahap II.

“Jadi, kalau ditanya investasi di IKN ada atau tidak, semuanya dari PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri),” ujar Bahlil.

“Untuk sementara, (investor) asingnya kapan? Mereka sudah melakukan komunikasi dengan kita kawan mereka bisa memulai. Tapi, kita katakan bahwa setelah tanggal 17 Agustus (2024) baru kita lihat karena infrastruktur mereka di klaster kedua itu baru bisa di-clear-kan,” tambahnya.

Bahlil mengatakan, pihaknya akan melampirkan secara tertulis kepada DPR daftar perusahaan yang sudah menjalin MoU dengan OIKN.

Tahap pembangunan IKN

Dilansir dari Kompas.id, pembangunan IKN memerlukan dana sebesar Rp 466 triliun dan akan berlangsung secara bertahap selama 20 tahun hingga 2045 Kendati demikian, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara akan dilaksanakan pada 2024.

Setelah ibu kota negara pindah, Jakarta akan menjadi daerah khusus untuk perekonomian.

Lantas, seperti apa tahap pembangunan IKN dari waktu ke waktu? Berikut penjelasannya.

1. Tahap pertama (2022-2024)

Pada tahap pertama, pemerintah membangun infrastruktur berupa Istana Kepresidenan, Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, dan perumahan di area utama Kawasan IKN.

Selain itu, pemerintah juga memindahkan aparatur sipil negara (ASN) yang dimulai dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan MPR.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved