Berita Viral

Sosok dan Profil Handri Todar Pembeli Mobil Rubicon Mario Dandy Rp725 Juta, Ternyata Bos BBM di Palu

Berikut sosok dan profil Handri Tidar pria pembeli mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy dengan harga Rp725 juta pada pelelangan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
ROBICON Mario Dandy Laku Terjual Dibeli Oleh Sosok Bernama Handri Tidar 

Mobil Rubicon milik Mario Dandy akhirnya laku terjual.

Adapun mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akhirnya laku terjual pada lelang ketiga.

Mobil Rubicon Mario Dandy akhirnya laku terjual setelah sempat korting Rp100 juta pada lelang kedua beberapa waktu yang lalu.

Terkini, mobil Rubicon itu dibuka dengan harga Rp 600 Juta dan terjual seharga Rp 725 Juta.

Padahal, mobil milik terpidana kasus penganiayaan remaja itu sempat sepi peminat meski sudah obral harga.

“Sudah terlelang di harga Rp 725.000.000,” ujar Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo dilansir Tribun-medan.com, Rabu (12/6/2024).

Diketahui, proses lelang mobil Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP itu digelar pada Selasa (11/6/2024).

Selama proses berlangsung, ada beberapa orang yang menyatakan minatnya terhadap mobil tersebut hingga akhirnya laku terjual.

“Pada proses lelang yang berlangsung dari tanggal 4-11 Juni 2024, setidaknya ada tiga orang peminat. Kemudian, mobil laku terjual di harga tadi Rp 725.000.000,” tutur dia.

Mobil mewah tersebut terjual pada proses lelang ketiga setelah pada dua kesempatan terdahulu, mobil milik Mario sepi peminat.

Pada lelang mobil kali ketiga ini dibuka dengan harga Rp 600 juta.

Setelah ini, pemenang lelang diwajibkan untuk mengurus administrasi termasuk melunasi pembayaran mobil.

“Kami memberi waktu selama lima hari kepada pemenang lelang untuk melengkapi administrasi, baik dokumen pendukung maupun pelunasan. Kalau sudah selesai, mobil baru kami lepas,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario tak laku terjual dalam dua periode pelelangan.

Pada pelelangan perdana yang digelar 19-26 April 2024, tak ada satu pun pihak yang menawar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved