Penangkapan Pengedar Narkoba
Satu Keluarga Jual Sabu, Empat Orang Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Batubara mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba yang merupakan satu keluarga.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Dodi Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, Limapuluh - Satresnarkoba Polres Batubara mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba yang merupakan satu keluarga.
Keempatnya merupakan bandar sabu yang kerap beraksi di sekitar Kabupaten Batubara, dan namanya kerap muncul dipenangkapan sebelumnya.
Ungkap Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menjelaskan, pertama diamankan disalah satu rumah kosong di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
"Mereka mengontrak sebuah rumah yang sengaja dibuat untuk sebagai tempat transaksi narkotika sehingga masyarakat resah," kata AKBP Taufiq, Kamis (13/6/2024).
Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang laki-laki RS (32) dan AW (28), RH (40).
"Dari tiga orang tersangka, diamankan 6 gram sabu dan kami lakukan pengembangan, ternyata ini barang didapat dari ayahnya NS. Kami lakukan pengembangan," katanya.
Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan NS (57) di Jalan Rakyat, Kota Medan bersama barang bukti sabu 20,77 gram.
"NS ini sempat DPO kami, kami dapat informasi dia ada di Medan, kami kejar dan mendapatkan NS di sebuah kontrakan di Jalan Rakyat," katanya.
Pengakuan Taufiq, NS mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang DPO DT, yang juga saat ini masih menjadi DPO Polres Batubara dan Polda Sumut.
"Jaringan NS ini menjajakan sabunya di seputar Kabupaten Batubara dan Simalungun. Mereka berpindah-pindah untuk menjual sabu tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 114 UU RI no 35, tahun 2009 tentang narkotika.
(cr2/tribun-medan.com)