Penangkapan Pengedar Narkoba
Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap 36 Pengedar Narkoba, Separuhnya Merupakan Residivis
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga 25 Maret 2025, pihaknya telah mengamankan 36 tersangka
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga 25 Maret 2025, pihaknya telah mengamankan 36 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Seluruhnya merupakan pengedar dan kurir dengan total barang bukti 277 gram ganja, dan 142 gram shabu-shabu.
Mereka yang ditangkap berturut-turut pada Januari sebanyak 11 orang, Februari sebanyak 13 orang dan Maret (25/3/2024) sebanyak 12 orang.
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu mengatakan, dari ke 36 tersangka, sebanyak 35 adalah laki-laki dan seorang di antaranya adalah perempuan.
"Sejak Januari sampai maret ini kami amankan 36 orang yang mana sebanyak 18 orang dari mereka ada residivis kasus narkoba. Mereka ini semuanya ada pengedar dan kurir, tidak ada pengguna," kata JH Pasaribu.
Adapun status para tersangka tersebut mayoritas wiraswasta sebanyak 21 orang, pengangguran 6 orang, buruh 7 orang dan mahasiswa/pelajar sebanyak 2 orang.
Para tersangka diancam dengan pidana bervariasi mulai dari pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(alj/tribun-medan.com)