Ombudsman Nilai Bentrok Pengendara dan Jukir Akan Tetap Terjadi Saat Parkir Berlangganan Berlaku
Sebelum program ini berjalan, seharusnya Pemko Medan sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nya terlebih dahulu.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)
Diketahui, Pemko berencana akan menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan. Dalam perencanaan itu, nantinya seluruh petugas parkir di Kota Medan akan mendapatkan gaji bulanan.
Nantinya, setelah diterapkan parkir berlangganan, seluruh masyarakat akan membayar parkir secara kumulatif pada saat pembayaran pajak STNK. Dengan adanya program ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir meningkat. Diprediksi potensi PAD bisa mencapai Rp 100 miliar. (cr5/Tribun-Medan.com)
Baca Juga
| Nasib Eks Kepala Dinas Perhubungan Siantar Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Pungli Parkir Ilegal |
|
|---|
| Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel |
|
|---|
| Kadishub Medan Erwin Saleh Mangkir dari RDP Soal Parkir, DPRD Medan Geram Kinerja Buruk |
|
|---|
| RAKESH DITANGKAP! Peras Sopir Rp 60 Ribu Berkedok Uang Parkir |
|
|---|
| Rakesh Kembali Viral, Kali Ini Jadi Parkir Liar Minta Rp 60 Ribu ke Seorang Sopir Travel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-parkir-meminta-retribusi-parkir-kepada-pengendara-roda-dua.jpg)