Berita Viral

HEBOH Mahfud MD Sentil Prabowo Soal Kasus Vina, Gerindra: Omong Kosong, Jangan Banyak Komentar

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, baru-baru ini memberikan pandangannya terhadap penegakan huku

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
HEBOH Mahfud MD Sentil Prabowo Soal Kasus Vina, Gerindra: Omong Kosong, Jangan Banyak Komentar 

"Lalu yang tiga (buron) ini dilupakan sampai delapan tahun yang membuat orang kaget lalu (perkara) dibuka lagi."

"Konyolnya lagi, dulu di berita acara resmi yang dirilis ada tiga buron, tapi sekarang yang pertama ada penangkapan Pegi, (muncul) yang sekarang (dia disebut jadi) kambing hitam dan kedua dua buron ini dibilang salah sebut, mana ada salah sebut, lembaga resmi kok," kata Mahfud.

Balas Mahfud MD, Waketum Gerindra: Omong Kosong, Mahfud Sudah Game Over, Jangan Banyak Komentar

Kritikan Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mengenai penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat elite Gerindra geram.

Sebab, Mahfud menyatakan kasus itu bisa diselesaikan dalam waktu 7 hari saja.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyatakan pernyataan Mahfud MD hanya omong kosong.

Baginya, karir Mahfud juga sudah selesai alias game over sehingga tidak usah banyak komentar lagi.

"Omong kosong lah Pak mahfud sudah game over lah, jangan banyak komentar lagi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menjawab desakan sejumlah pakar hukum yang meminta adanya pembentukan tim pencari fakta.

Menurutnya, tim tersebut tidak dibutuhkan karena kasus itu sudah ditangani Polri.

"Tim pencari faktannya sudah ada namanya Polri, namanya APH aparat penegak hukum. Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada. Baik institusinya ataupun pedoman beracaranya ada semua kok," ungkapnya.

Ia menambahkan bisa saja kasus itu dievaluasi kembali melalui peninjauan kembali (PK).

Akan tetapi, pihak yang menggugat harus menemukan adanya novum baru.

"Kalau toh memang ada perkembangan dan bukti bukti baru kan ada namanya peninjauan kembali.

Silakan saja ditempuh, selama ini, sejauh ini kan sudah ada putusan putusan yang berkekuatan hukum. Kalau itu belum dirubah, belum ada novumnya untuk mengubahnya, maka itulah yang kita pedomani," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved