Berita Medan
TERBUKTI BERSALAH Jual Tanah, Letkol Inf Purn Sahat Tua Batee dan Anaknya Divonis 9 Tahun 6 Bulan
Tiga terdakwa kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjung Kasau menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (12/6/2024).
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Abdan Syakuro
Hakim pun menjatuhkan Gazali dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana turut serta korupsi. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan,"kata hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6/2024).
Selain penjara 9 tahun 6 bulan, Gazali juga divonis membayar denda sebesar Rp 350 juta.
Namun apabila ia tidak membayar denda akan digantikan dengan kurungan penjara selama 5 bulan.
"Serta denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan." ujarnya.
Usai membacakan putusan dan sebelum mengetuk palu, hakim mengingatkan Gazali memiliki hak untuk banding, menerima ataupun pikir-pikir.
"Saudara punya hak menerima, pikir-pikir atau banding sesuai batas waktu yang diatur undang-undang," kata Hakim.
(cr25/Tribun-medan.com)
Tribun Medan
Tribun-medan.com
berita Medan hari ini
berita Medan
Berita Medan Terkini
Kota Medan
Pengadilan Negeri Medan
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|