Polres Labuhanbatu

Pelaku Pencurian Nintendo Switch Ditangkap Polsek Bilah Hulu, Korban Alami Kerugian 12 Juta Rupiah

Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial MU (24)   warga Desa Emplasmen Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kolase Foto dan Pelaku pencurian nitendo yang ditangkap polisi di labuhanbatu, pria berinisial MU (24), Selasa (11/62024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ginting, SH beserta anggota telah berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) buah kotak Nintendo Switch (game).

Kejadian tersebut menimpa korban seorang ibu rumah tangga bernama Sinta Hotmauli (61) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga.

Korban berdomisili di Jalan Ampera Nomor 31 Aek Nabara Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial MU (24)   warga Desa Emplasmen Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu adalah 1 (satu) buah kotak Nintendo Switch (game).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitulu, SH pada Selasa (11/6/2024) menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (6/6.2024), sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Ketika anak korban sedang merapikan baju di lemari rumahnya, ia menyadari bahwa Nintendo yang disimpan di lemari tersebut telah hilang.

Anak tersebut kemudian bertanya kepada ibunya, tetapi ibunya juga tidak mengetahui keberadaan Nintendo tersebut.

Setelah beberapa hari, pelapor mendapat informasi bahwa Nintendo Switch miliknya berada di tangan pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Selasa (11/6/2024) pukul 08.00 WIB. Pelaku MU ditangkap di rumahnya di Desa Emplasmen Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Bilah Hulu.

Pelaku mengaku bahwa pada hari Selasa 04 Juni 2024, ia telah mencuri Nintendo Switch milik korban dan kemudian menawarkan barang tersebut secara online melalui Facebook.

Pada hari Jumat, tanggal 07 Juni 2024, barang tersebut dikirim kepada penerima berinisial AA yang berada di Lamongan, Jawa Tengah.

Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).


Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayahnya, sesuai dengan hastag.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved