Simalungun Terkini

Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Diduga Lakukan Korupsi, Pilih Rekanan Tak Bersertifikat

Disdik Simalungun terindikasi melakukan korupsi lewat realisasi belanja mebel (furnitur) dari pagu anggaran sebesar Rp 41,7 miliar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun di Kompleks Pemerintahan Pamatang Raya 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun terindikasi melakukan korupsi lewat realisasi belanja mebel (furnitur) dari pagu anggaran sebesar Rp 41,7 miliar pada APBD 2023 (realisasi belanja sampai dengan 30 November 2023).

Indikasi korupsi ini ditemukan BPK melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, wawancara, konfirmasi kepada penyedia dan cek fisik diketahui terdapat kekurangan volume pada pengadaan mebel di SD di Disdik Kabupaten Simalungun tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasip Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Semester II Tahun 2023 nomor.89/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 28 Desember 2023, kegiatan pengadaan mebel SD pada Dinas Pendidikan diantaranya dilaksanakan oleh CV HJR.

"Perusahaan tersebut melaksanakan sebanyak delapan kegiatan pengadaan mebel sesuai surat pesanan," bunyi temuan BPK.

BPK menemukan potensi kerugian negara lantaran PPK melakukan pengadaan mebel dengan penyedia yang tidak memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN. Berdasarkan informasi dari situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil wawancara dengan PPK serta Direktur CV HJR diketahui bahwa pengadaan mebel yang dilaksanakan oleh CV HJR tidak memiliki sertifikat TKDN.

"Sehingga pengadaan tersebut tidak diketahui apakah telah memenuhi Nilai TKDN sesuai yang dipersyaratkan sebesar 40 persen," bunyi temuan BPK.

Temuan BPK selanjutnya PPK melakukan pengadaan mebel dengan penyedia yang tidak memiliki kualifikasi izin usaha industri furnitur dari kayu, Kekurangan volume pengadaan papan informasi sebesar Rp 4, juta.

Penyedia melakukan subkontrak atas pekerjaan utama kepada pihak lain berdasarkan pemeriksaan dokumen pengadaan, wawancara dengan PPK, konfirmasi pada CV HJR, dan pemeriksaan fisik kelapangan.

"Diketahui bahwa CV HJR tidak memiliki tempat pembuatan dan perakitan mebel. Dan berdasarkan penjelasan CV HJR, pembuatan dan perakitan mebel dilakukan oleh PKR sebagai sub kontraknya," kata BPK.

"Berdasarkan biaya pengiriman dan nilai pekerjaan subkontrak pada PKR hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keuntungan CV HJR sebesar Rp241.748.106,00 yang tidak layak dibayarkan," lanjut temuan BPK tersebut.

Terkait sejumlah temuan pada instansinya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih belum menjawab ketika dihubungi.

Pengamat Nilai Proyek Sudah Direncanakan untuk Bagi-Bagi

Ratama Saragih, pengamat kebijakan publik dan anggaran yang juga jejaring Ombudsman RI menilai case ini sudah direncanakan sedemikian rupa. Hal ini diketahui karena PPPK sudah tahu kalau penyedia itu tak kompeten di-spesialisasinya.

"Terbukti penyedianya men-subkontrakkan ke penyedia lain sehingga mengakibatkan kekurangan volume pengadaan," kata Ratama.

Pria yang consern dengan anggaran negara ini dengan tegas lagi mengatakan bahwa kasus ini telak melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved