Polres Labuhanbatu
Basmi Curat, Polsek Bilah Hulu-Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan Mesin Dompeng
lsek Bilah Hulu-Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan 01 unit sepeda motor dan 1 unit mesin dompeng milik korban Sarimi
TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Polsek Bilah Hulu-Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan 01 unit sepeda motor dan 1 unit mesin dompeng milik korban Sarimin (57) warga Dusun Harapan Jaya Desa Makumur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau dengan kerugian sebesar Rp.8.000.000. (delapan juta rupiah).
Kedua pelaku yang diamankan yakni MA (24) penduduk Jalan Pembangunan Desa Emplasment Kecamatan Bilah Hulu Kabupatn Labuhanbatu, CGS (22) penduduk Dusun I Desa Gelam Sarimah Kecamatan Bandar Khalifah Kab.Serdang Bedagai (penadah), pada Selasa (11/6/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis 06 Juni 2024 Pukul 17.00 WIB di Perkebunan P3RSU Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Saar itu korban curiga, barang yang ditinggal di lokasi ternak ayam yaitu berupa, 1 unit sepeda motor, 1 angkong kreta sorong, 1 Unit Mesin Diesel Merk Yammar bersama Dinamo, 1 Mesin pompa air dosmer, 1 Gas Solet pemanas, dan 1 buah dodos.
Atas laporan kehilangan pencurian tersebut Kapolsek Bilah Hulu AKP R Panjaitan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda H Ginting SH didampingi tIM Opsnal Reskrim melakukan cek TKP serta melakukan penyelidikan akan pelaku.
AKhirnya, pada Selasa 11 Juni 2024 pukul 10.00 WIB polisi berhasil menangkap pelaku MA dirumahnya di Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Kec.Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Setelah dilakukan Intrograsi pelaku MA mengakui ada mengambil 1 unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Warna hitam dan 01 (satu ) unit Mesin dompeng merek Yanmar bersama dengan pelaku berinisial PO (Daftar Pencarian Orang / DPO).
Barang-barang tersebut telah dijual tempat penampungan barang bekas di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu kepada penadah berinisial CGS.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda H Ginting bersama unit Opsnalnya hari itu juga pada Pkl 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku tadah CGS di sebuah gudang penampungan barang bekas di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan mengakui ada membeli 01 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dari pelaku MF pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 seharga Rp.350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan juga 1 (;satu) unit mesin dompeng pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 seharga Rp.350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian barang-barang/ onderdil sepeda motor maupun bak air mesin dompeng tersebut telah dibuka dan dibawa ketempat penampungan barang bekas di Rantauprapat.
"Selanjutnya kedua pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya,"ujarnya.(jun-tribun-medan.com).
Polres Labuhanbatu
Polda Sumut
curat dan curanmor
Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK
pencurian
| Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sibito, Uang Tunai dan Timbangan Disita |
|
|---|
| Tuntas Tangkap 20 Tersangka, Polres Pelabuhan Belawan Tunjukkan Ketegasan di Jalanan Utara |
|
|---|
| Polsek Aek Natas Tangkap Pencuri Motor Honda Revo di Labura |
|
|---|
| Polsek Aek Natas Ringkus Pengedar Sabu di Depan Warung Makan, Sita 5 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Bersama GRANAT dan LAN Gelar Tes Urine di PT Rumbiya Estate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KOLASE-FOTO-BAANG-BUKTI-CURIAN-DAN-PELAKU.jpg)