Polres Labuhanbatu

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di PT Bilah Plantindo

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda P Manalu SH beserta anggota, berhasil melakukan penangkapan t

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda P Manalu SH beserta anggota, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 

TRIBUN-MEDAN.COM LABUHANBATU -Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda P Manalu SH beserta anggota, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitulu SH Menjelaskan bahwa Pelapor atau korban dalam kasus ini adalah PT Bilah Plantindo.

Pelaku inisial AR alias Inal, seorang pria berusia 36 tahun beralamat di Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu diamankan bersama barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku terdiri dari tiga buah goni plastik berwarna putih yang berisikan buah berondolan kelapa sawit dengan berat total 170 kg, serta satu unit sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi,"ujarnya, Selasa (11/6/2024).

Pencurian itu terjadi pada hari Minggu 9 Juni 2024, sekitar pukul 04.25 WIB di areal Blok E8 Divisi II PT Bilah Plantindo, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelapor sebelumnya bukti berupa tiga goni plastik berisikan buah brondolan dan satu unit sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi milik pelaku.

Pihak perkebunan segera menghubungi Polsek Bilah Hilir dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. Akibat kejadian ini, PT. Bilah Plantindo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 510.000.

Setelah tersangka diserahkan oleh pihak PT. Bilah Plantindo ke Polsek Bilah Hilir dan dilakukan interogasi, AR alias Inal mengaku bahwa dirinya memang mencuri buah brondolan milik PT. Bilah Plantindo. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian sebelumnya. Selanjutnya, tersangka diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved