Berita Nasional

Sosok Aep Kasus Vina Cirebon Terancam Penjara, Dilaporkan Pengacara Saka Tatal, Ternyata Karena Ini

Sosok Aep kasus Vina Cirebon terancam penjara. Dilaporkan pengacara Saka Tatal. Ini penyebabnya.

Kolase Kompas/Youtube Dedi Mulyadi
Aep dan Pegi soal kasus Vina Cirebon 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Aep kasus Vina Cirebon terancam penjara. Dilaporkan pengacara Saka Tatal. Ini penyebabnya.

Kuasa hukum Saka Tatal melaporkan tiga saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky ke polisi.

Diketahui, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eki, terus memperjuangkan keadilan.

Terbaru, melalui tim kuasa hukumnya, Saka Tatal melaporkan tiga saksi kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota pada Minggu (9/6/2024).

Adapun ketiga saksi tersebut adalah Liga Akbar, Aep, dan Dede.

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari.

EKSPRESI Saka Tatal Usai 5 Jam Dicecar Polisi Jadi Sorotan, Mendadak Bungkam, Ini Kata Kuasa Hukum
EKSPRESI Saka Tatal Usai 5 Jam Dicecar Polisi Jadi Sorotan, Mendadak Bungkam, Ini Kata Kuasa Hukum (Tribun Jabar)

Selain ketiga saksi tersebut, Farhat menjelaskan bahwa timnya sebenarnya juga berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.

Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga merupakan kuasa hukum Saka.

Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.

"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Farhat menyampaikan, bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.

"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?," jelasnya.

Kendati begitu, tim kuasa hukum Saka Tatal memutuskan untuk melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.

"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved