Pemilu 2024

Naik 3 Kali Lipat Dibanding Tahun 2019, MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Berikut ini Rinciannya

Adapun gugatan yang dilayangkan, yaki mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan

Editor: Satia
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym
Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena hal ini.

Kedua, Mahkamah juga memerintahkan KPU menggelar PSU Pileg DPD RI 2024 pada dapil Sumatera Barat (Sumbar) berkaitan dengan eks koruptor Irman Gusman yang dianggap Mahkamah seharusnya memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

KPU mengaku berpegang kepada Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengatur, eks terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih, mesti menjalani masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni sebelum maju di pileg.

KPU bersikeras, Irman masuk kategori ini, sehingga tidak dapat masuk DCT pada 2023, karena baru bebas murni pada 26 September 2019.

Masalahnya, untuk memproses pencalonan anggota DPD, KPU masih memakai aturan teknis yang belum memuat masa tunggu itu.

MA telah memerintahkan KPU merevisi aturan teknis itu, tetapi KPU lagi-lagi hanya menerbitkan surat edaran.

Irman pun menggugat KPU ke PTUN Jakarta dan pengadilan itu memenangkannya.

Baca juga: SOSOK Irman Gusman, Eks Napi Korupsi Gugatannya Dikabulkan MK, KPU Gelar Pemilihan Ulang di Sumbar

PTUN Jakarta juga menganggap Irman tidak masuk kategori eks terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, sehingga tak terikat dengan kewajiban masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni.

Namun, lagi-lagi, KPU tidak menggubris apa pun, meski telah diperintahkan pula oleh Bawaslu dan disanksi peringatan keras oleh DKPP, hingga MK akhirnya mengabulkan gugatan sengketa Irman Gusman.

Apa kata KPU?

Selaku termohon dalam sengketa pileg, KPU RI mengakui bahwa jumlah gugatan yang dilayangkan atas mereka meningkat dibandingkan 2019 dan jumlah sengketa yang dikabulkan majelis hakim juga lebih banyak.

Lembaga penyelenggara pemilu itu mengaku siap untuk menjalankan semua amar putusan MK selaku pengadilan di tingkat terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Namun, KPU RI juga menganggap ada konteks yang berbeda pada Pileg 2024, yang membuat potensi sengketa lebih tinggi dibandingkan pileg edisi-edisi sebelumnya.

"Misalkan saja dalam pencalonan Pemilu Legislatif 2024 itu ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU, misalkan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun. KPU konsisten di situ," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi pada Senin kemarin.

"Ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dengan 2024. Itu yang membuat dinamika itu menjadi berbeda," kata dia menegaskan.

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved