Pemilu 2024

Naik 3 Kali Lipat Dibanding Tahun 2019, MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Berikut ini Rinciannya

Adapun gugatan yang dilayangkan, yaki mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan

Editor: Satia
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym
Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sebanyak 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan yang dilayangkan, yaki mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Jumlah ini membuat tingkat dikabulkannya sengketa pileg pada 2024 sekitar 3 kali lebih banyak (14,81 persen) daripada 2019.

Baca juga: SOSOK Barbie Lubis, Viral Bikin Sayembara Tangkap Maling, Terkenal Jual Kepala Kakap di Medan

Pada 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi. Dari jumlah 44 gugatan yang dikabulkan, 6 di antaranya Mahkamah mengabulkan seluruh gugatan pemohon, lalu 38 lainnya dikabulkan sebagian.

Perkara-perkara di luar itu ditolak dan dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, baik dalam sidang pembacaan putusan pokok permohonan pada 6-10 Juni 2024 maupun dalam putusan sela Mei lalu.

Gara-gara abai putusan pengadilan

Sebagian sengketa yang dikabulkan MK berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan maupun penghitungan dan rekapitulasi suara.

Di luar itu, ada beberapa putusan yang cukup menonjol, ketika MK mengabulkan beberapa gugatan sengketa pileg karena KPU tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah dengan berkepastian hukum.

Pertama, berkaitan dengan isu target 30 persen caleg perempuan yang harus didaftarkan partai politik pada setiap daerah pemilihan (dapil) sebagai syarat ikut pemilu.

Baca juga: NASIB PREMAN yang Rampas Ponsel Pengunjung Rumah Makan, Wajahnya Terlihat Jelas, Ini Kata Polisi

MA telah membatalkan dan memerintahkan KPU RI merevisi aturan berkaitan dengan isu tersebut.

Namun, KPU tak merevisi aturan yang dibatalkan MA, termasuk mengatur bagaimana kepastian hukumnya karena partai politik kadung mendaftarkan bakal caleg sebelum MA mengubah aturan.

Pada akhirnya, KPU malah tetap mengesahkan daftar calon tetap (DCT) partai politik di suatu dapil yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.

Menurut MK, KPU sengaja mengabaikan putusan MA, padahal mestinya mendiskualifikasi partai politik semacam itu.

Sayangnya, pada isu ini, hanya terdapat 1 gugatan ke MK, yakni gugatan PKS di pada dapil Gorontalo 6.

PKS berang karena tidak mendapatkan kursi DPRD provinsi walau memenuhi 30 persen caleg perempuan, sementara 4 partai yang mendapatkan kursi justru tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Batak Sahali Dua Hali yang Dipopulerkan oleh Jen Manurung

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved