Berita Medan

Menang dari Gugatan Masyarakat, Pemko Medan Pastikan Akan Bangun Underpass Juanda

Menurut Topan, masyarakat sempat menolak dan  mengajukan gugatan  ke  PTUN Medan beberapa waktu lalu

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan underpass (terowongan) di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Ring Road, Kota Medan, Jumat (2/2). Proyek pembangunan underpass sepanjang 750 meter tersebut dibangun menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp 200 miliar dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024. 

Hal itu tertuang dalam Putusan banding dengan nomor 29/B/TF/2024/PTTUN-MDN.

Selain itu,adapun kendala secara teknis pembangunan underpass Juanda ini, Pemko sempat mengalami  kendala pemindahan saluran MUDP.

Namun, seluruh masalah teknis itu dinyatakan telah selesai karena telah mendapatkan solusi penuh.

Sementara, untuk  masalah non teknis yang dimaksud yakni, adanya penolakan sebagian kecil masyarakat yang kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Medan,  atas rencana pembangunan underpass tersebut, sehingga menyebabkan proses pembangunan tertunda berlarut-larut.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved