Berita Viral

LAGI Setelah Jerman Terkuak Belasan Mahasiswa Korban Perdagangan Orang Berkedok Magang di Hungaria

Terungkap lagi sejumlah mahasiswa Indonesia  jadi korban perdagangan orang dengan modus magang di Hungaria

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap lagi sejumlah mahasiswa Indonesia  jadi korban perdagangan orang dengan modus magang di luar negari.

Belasan mahasiswa dari sejumlah politeknik negeri diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang berkedok magang di Hungaria.


Dari belasan mahasiswa, dua di antaranya melaporkan apa yang dia alami ke Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/189/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2024.


"Terlapornya inisial H yang merupakan petinggi PT M," kata Sekjen Perhimpunan Pelajar Indonesia sekaligus pendamping korban, Khansa Fadli Hutomo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (10/6/2024) malam.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Nindy Ayunda dengan Pria, Dito Mahendra atau Bukan? Dikira di Penjara


Khansa menjelaskan, kasus ini bermula para mahasiswa ditawari oleh PT M mengikuti program magang dengan iming-iming gaji besar, mendapat gelar tambahan hingga asuransi.

Baca juga: Kondisi Rumah Cendana Peninggalan Soeharto yang Kini Jadi Sorotan, Saksi Bisu Kejayaan Pak Harto


"Juga memang antara PT M terhadap kampus ini ada juga MoU, dan itu sudah kami serahkan ke polisi sebagai bukti," ungkapnya.


Tercatat, ada 18 mahasiswa yang berasal dari Politeknik Negeri Batam, Politeknik Negeri Sriwijaya, dan Politeknik Negeri Kupang, diduga menjadi korban TPPO.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Usai Pengacara Otto Hasibuan Bongkar 2 Saksi Kunci Vina Cirebon Bicara BAP Palsu


Khansa menyebut program magang tersebut sudah dimulai sejak 2022. Bahkan hingga kini, masih ada mahasiswa yang berasa di Hungaria.


"Ada yang masih stay, ada yang pulang, ada yang takut untuk memberi keterangan. Jadi mereka enggak ikut dengan kami untuk melaporkan hal ini," ucapnya.


Sementara itu, AS yang merupakan salah satu korban bercerita dirinya sempat mengikuti program magang tersebut dan ditempatkan di salah satu perusahaan Hungaria yang bergerak di bidang pelayanan kelistrikan bernama Worknet KFT.


Setelah tiba di Hungaria, AS malahan dipaksa untuk menandatangani kontrak kerja secara sepihak.


Di mana, kontrak tersebut tidak menyediakan hak seperti pemenuhan hak libur, jam kerja melebihi perjanjian kerja, hingga transparasi pembayaran gaji.


"Kontrak kerja jika tidak ditandatangani maka akan dipulangkan namun tanpa jaminan kepulangan. Take it or leave it," ungkap AS.


Pekerjaan yang dilakukan selama proses magang pun, kata AS, lebih ke pekerjaan buruh kasar yakni mulai dari signal flagman, hingga menggali tanah untuk aliran listrik.


Hingga akhirnya, pada 15 Januari 2023, AS dan peserta lainnya dipecat secara sepihak oleh perusahaan tempatnya magang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved