Idul Adha 2024

Jelang Idul Adha 1445 H, Ketersediaan Hewan Kurban di Sumut Surplus, Permintaan Menurun 20 Persen

Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara (Disbunak Sumut) mencatat kebutuhan hewan kurban surplus.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, M Zakir Syarif Daulay saat diwawancarai, Selasa (11/6/2024). Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatra Utara (Disbunak Sumut) mencatat kebutuhan hewan kurban surplus. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara (Disbunak Sumut) mencatat kebutuhan hewan kurban surplus.

Kepala Disbunak Sumut, Syarif Zakir Daulay mengatakan, ada penurunan jumlah permintaan hewan kurban sebesar 20 sampai 30 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Memang kalau kita cek ke lapangan ada pengurangan jumlah permintaan di peternak. Kalau tahun lalu bisa sampai 800 an, tahun ini sekitar 600 an. Menurun sekitar 20 sampai 30 persen," ujar Zakir saat diwawancarai di Medan, Selasa (11/6/2024).

Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, untuk saat ini ketersediaan hewan kurban Provinsi Sumatera Utara untuk Sapi sekitar 6.529 ekor, Kerbau 1.534 ekor, Kambing 3.647 ekor, Domba 4.601 ekor.

Sementara untuk kebutuhan hewan kurban di Provinsi Sumatera Utara berkisar; Sapi 2.218 ekor, Kerbau 50 ekor, Kambing 762 ekor, Domba 544 ekor.

"Kalau dari segi jumlah kita surplus, karena ketersediaan kita lebih dari cukup," katanya.

Zakir mengimbau, para calon pekurban harus cermat dalam memilih supaya mendapatkan hewan yang sehat dan sah secara syariat.

"Kami mengimbau bagi para pekurban untuk berkurban dengan konsep Halalan Thoyyiban yaitu penanganan hewan kurban dan dagingnya secara baik dan bermanfaat dengan tujuan mendapatkan hewan kurban sesuai yang dipersyaratkan, menghasilkan daging yang halal, berkualitas baik, aman, dan layak dikonsumsi," ungkapnya.

Kemudian, hewan ternak juga harus sehat, tidak kurus, cukup umur, tidak memiliki cacat tubuh di antaranya buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan daun telinga.

"Dipastikan belilah hewan kurban yang telah mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan (SKKH / Sertifikat
Veteriner)," katanya.

Selain memilih hewan kurban, kata Zakir, yang harus diperhatikan adalah tempat penampungan hewan kurban
sebelum disembelih dengan memperhatikan; beratap/terlindungi dari cahaya matahari dan hujan, ventilasi dan pencahayaan yang baik, memiliki pagar dan terpisah antar hewan kurban, tali tidak terlalu kencang, terjaga kebersihan, tersedia makanan dan minuman yang cukup.

"Untuk penyembelihan juga ada syarat-syaratnya. Tapi karena proses kurban dilakukan di masjid-masjid jadi pasti sudah sesuai. Kami juga melakukan pengawasan meskipun hanya di beberapa titik saja," pungkasnya.


(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved