Berita Nasional
Dibongkar Otto Hasibuan, 2 Saksi Kasus Vina Cirebon Ungkap BAP Palsu: Mereka Dipaksa Mengaku
Otto Hasibuan hadir bersama Dedi Mulyadi dan membawa para saksi tahun 2016 kasus pembunuhan Vina.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Otto Hasibuan turun tangan usut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Vina dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Adapun dalam kasus tersebut 7 terpidana kini mendekam ditahanan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kini kasus tersebut membuat pengacara Otto Hasibuan akhirnya turun tangan.
Terbaru lewat konferensi pers, Senin (10/6/2024) Otto Hasibuan hadir bersama Dedi Mulyadi dan membawa para saksi tahun 2016 kasus pembunuhan Vina.
Selain itu Kang Dedi juga membawa kelima keluarga terpidana.
Adapun keluarga lima terpidana ini terdiri dari keluarga, Eko, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Hadi Saputra.
Otto Hasibuan mengatakan kelima keluarga terpidana ini mengaku bahwa anaknya sungguh tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
"Bersama kang Dedi mereka datang mengadukan bahwa menurut keterangan dari lima orangtua terpidana ini sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan kepeda mereka," jelas Otto Hasibuan lewat Youtube Kompas TV, Senin (10/6/2024).
Menurut pengakuan keluarga kata Otto, terpidana ini terpaksa mengaku karena mengalami penekanan dan penyiksaan.
"Tetapi mereka dulu terpaksa mengakui dalam berita acaranya karena ada penekanan dan penyiksaan terhadap mereka sehingga mereka terpaksa mengaku," terangnya.
Selain itu, Kang Dedi juga membawa keempat saksi yang pernah diperiksa pada tahun 2016.
Otto mengatakan menurut kedua saksi tahun 2016, mereka dipaksa menerangkan hal-hal yang sesungguhnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/otto-kasus-vina-tribunmedan.jpg)