Polres Labuhanbatu
Bongkar Gudang PT Lingga Tiga Sawit, Ical Ditangkap Polsek Panai Tengah
Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho, SH, MH dengan Unit Reskrimnya menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Minggu (9/6/2024) di gudang PT Lingg
TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU- Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho, SH, MH dengan Unit Reskrimnya
menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Minggu (9/6/2024) di gudang PT Lingga Tiga Sawit Unit Kebun Gajah Mati Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan, pelaku berinisial PH alias Ical (24) penduduk Dusun I Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu itu kini telah ditahan di Mapolsek Panai Tengah.
"Pelaku sudah ditahan,"ujar AKP Parlando Napitupulu.
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti yang dua buah jeregen racun pestisida merek Paratone, 01(satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat Nomor Polisi.
Akibat dari kejadian tersebut Pihak PT Lingga Tiga Sawit mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.160.000.- ( sepuluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Menurut Abdullah Siregar (57) selaku pelapor yang bertugas sebagai pihak pengamanan di PT LTS, di gudang PT.Lingga Tiga Sawit Unit Kebun Gajah Mati Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu telah kebongkaran.
Sementara gudang dan barang yang hilang dari dalam gudang berupa 2 buah jeregen racun pestisida merk Parahone, 6 set batang galah piber dan 6 buah mata egrek.
Kemudian pelapor mendapat informasi dari personil Polsek Panai Tengah yang telah mengamankan 1(satu) orang pelaku berikut 2(dua) buah jeregen racun pertisida merk Paratone yang diamankan di Ajamu, yang dicurigai barang milik PT LST.
Selanjutnya pelapor berangkat menuju Desa Sei Rakyat bertemu dengan personil Polsek Panai Tengah dan dengan pelaku mengakui bernama PH Als Ical dan mengambil 2(dua) buah jeregen racun pestisida merk Paratone bersama temanya di PT lingga Tiga Sawit, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku PH Als Ical mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian barang-barang milik PT Lingga Tiga Sawit bersama dengan temanya yang berinisial WU dan RI (DP ) dengan cara memasuki gudang tersebut dengan membongkar pintu bagian belakangnya.
Atas Kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah guna Proses Hukum Lebih lanjut.
"Terhadap pelaku PH Als Ical yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dari KUHPidana,"ujarnya.(jun-tribun-medan.com).
Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK
Polda Sumut
sekuriti tangkap maling sawit
Pelaku Pencurian
Labuhanbatu
| Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sibito, Uang Tunai dan Timbangan Disita |
|
|---|
| Tuntas Tangkap 20 Tersangka, Polres Pelabuhan Belawan Tunjukkan Ketegasan di Jalanan Utara |
|
|---|
| Polsek Aek Natas Tangkap Pencuri Motor Honda Revo di Labura |
|
|---|
| Polsek Aek Natas Ringkus Pengedar Sabu di Depan Warung Makan, Sita 5 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Bersama GRANAT dan LAN Gelar Tes Urine di PT Rumbiya Estate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mencuri-bensin-dan-kereta.jpg)