Sumut Terkini
Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Effendi Lubis Jadi Tersangka, Terlibat Dugaan Suap Seleksi PPPK
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menjelaskan secara detail sejak kapan penetapan tersangkanya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Effendi Lubis kini resmi jadi tersangka.
Polda Sumut menyatakan telah menetapkan status tersangka terhadap Erwin dalam kasus dugaan suap dan korupsi seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menjelaskan secara detail sejak kapan penetapan tersangkanya.
Begitu juga soal ditahan atau tidak ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal tersebut.
Informasi yang didapat Tribun-medan.com, Erwin dijadikan tersangka sejak 26 Maret 2024 lalu.
Sebelumnya, subdit III tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.
Keenamnya ialah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mandailing Natal Abdul Hamid Nasution, kepala dinas pendidikan Dollar Siregar, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubag umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Dalam kasus ini, yang pertama kali ditangkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Siregar.
Penetapan tersangka sejak 11 Januari lalu berdasarkan bukti yang cukup.
Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.
Kata Hadi, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 580 kepada kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.
"Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp 580 juta,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (15/1/2024).
(Cr25/tribun-medan.com)
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Erwin-Efendi-Lubis-ketua-DPRD-Kabupaten-Mandailing-Natal1.jpg)