Sumut Terkini

RDTR Gambarkan Pengembangan Kota Siantar Tertuju di Wilayah Tiga Kecamatan

Musa menjelaskan bahwa RDTR ini sangat penting untuk menentukan nasib suatu kota, terutama mendorong pertumbuhan iklim bisnis dan investasi

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Henry Jhon Musa Silalahi 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan merampungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada bulan Juli 2024 mendatang. RDTR ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah untuk menentukan arah pengembangan Kota Pematangsiantar di masa yang akan datang. 

Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Henry Jhon Musa Silalahi mengatakan bahwa RDTR sudah mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian. 

"Sekarang kita merancang peraturan kepala daerah tentang RDTR dan ditargetkan bulan Juli 2024 sudah selesai. Kita kemudian berkordinasi dengan Kemenkumham. Untuk dari Kementerian ATR/BPN sudah selesai," kata Musa. 

Musa menjelaskan bahwa RDTR ini sangat penting untuk menentukan nasib suatu kota, terutama mendorong pertumbuhan iklim bisnis dan investasi seiring dengan kebutuhan hunian terhadap kota semakin bertumbuh di masa yang akan datang.

Apalagi sebuah kota tentunya memiliki lahan yang terbatas. 

Di dalam naskah RDTR, Musa menjelaskan terdapat beberapa lampiran seperti peta ruang, struktur ruang, hingga kegiatan-kegiatan yang boleh, tidak boleh dan bersyarat di Kota Pematangsiantar. 

"Jadi ada 1.864 kegiatan/bisnis dan usaha yang kita anggap cocok di Siantar. Ini mempertimbangkan apakah kegiatan tersebut cocok enggak untuk Siantar. Dampaknya bagaimana. Misal, kegiatan kelautan, kan, gak cocok begitu," kata Musa. 

Lulusan Teknik dari UGM ini menyampaikan bahwa berdasarkan peta ruang, Kota Pematangsiantar memiliki arah potensi pengembangan di sisi Utara dan Barat. Sementara untuk sisi Timur dinilai sudah mentok (bisnis sudah terbangun). 

"Karakteristik daerah berbeda-beda. Kalau di Siantar, arah pengembangan kota itu di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Marimbun (Sebagian). Kalau Kecamatan Siantar Marihat itu zona lindung karena ada pertanian di sana," kata Musa. 

Pemerintah Kota Pematangsiantar, kata Musa memastikan bahwa bisnis dan permukiman harus berjalan beriringan sehingga kota ini liveable city (nyaman) untuk dihuni. Inilah pentingnya RDTR sebagai pedoman pemerintah dan swasta melirik potensi bisnis di Siantar. 

"Apalagi kita bakal memiliki jalan tol. Kehadiran jalan tol ini sudah dipikirkan pemerintah untuk menjadikan Siantar sebagai magnet kunjungan. Bukan menjadi ancaman, kecemasan dan lainnya," kata Musa. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved