Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor
DORR! Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor yang Sudah 7 Kali Beraksi dan Bolak-balik Masuk Penjara!
Polisi menangkap satu dari empat pelaku pencurian satu unit sepeda motor, milik penghuni kos di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
Sebelumnya, empat orang pria, mengendarai dua unit sepeda motor menyatroni kosan dan mencoba mencuri kendaraan yang sedang terparkir.
Aksi para pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV, dan beredar luas di media sosial.
Keempat pelaku ini datang ke kosan dan langsung masuk melalui pintu gerbang yang terbuka.
Terlihat keempat pelaku ini melakukan pengintaian di lokasi kosan yang pada saat itu dalam sedang sepi.
Kemudian, dua pelaku turun dari sepeda motor dan langsung berjalan menuju ke salah satu kamar kosan tempat sepeda motor korban terparkir.
Selang beberapa menit, kemudian kedua korban ini mendatangi temannya yang menunggu di atas sepeda motor.
Sambil menunjuk-nunjuk ke arah dalam, para pelaku ini pun kabur meninggalkan lokasi kosan.
Aksi percobaan pencurian ini terjadi di kostannya di Jalan Abdul Hakim, Kota Medan, pada Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 06.30 WIB.
(cr11/tribun-medan.com)