Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor
DORR! Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor yang Sudah 7 Kali Beraksi dan Bolak-balik Masuk Penjara!
Polisi menangkap satu dari empat pelaku pencurian satu unit sepeda motor, milik penghuni kos di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menangkap satu dari empat pelaku pencurian satu unit sepeda motor, milik penghuni kos.
Pelaku bernama Rizal Effendi Zebua (37) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gumanti Hutabarat mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Siti Nailah Kasih.
Di mana korban kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di halaman kos Kawasan Kecamatan Medan Selayang.
"Pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam kos korban, pada saat itu pintunya tidak terkunci," kata Bambang, Minggu (9/6/2024).
Saat itu pelaku ini langsung berjalan menuju ke arah sepeda motor korban yang sedang terparkir dan langsung melakukan pencurian.
"Pelaku ini masuk secara perlahan-lahan menggeser motor korban. Tersangka mematahkan stang dan membawa kabur motor korban," bebernya.
Bambang menjelaskan, setelah kejadian itu korban langsung mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan pengaduan.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, petugas pun akhirnya mengetahui identitas pelaku.
Kemudian, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, pada Jumat (7/6/2024) kemarin.
"Pada saat penangkapan, pelaku ini mencoba melarikan diri dan petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis dan sudah keluar masuk penjara.
"Tersangka ini merupakan residivis. Sudah tujuh kali melakukan tindakan pidana yang sama," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
Sebelumnya, empat orang pria, mengendarai dua unit sepeda motor menyatroni kosan dan mencoba mencuri kendaraan yang sedang terparkir.
Aksi para pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV, dan beredar luas di media sosial.
Keempat pelaku ini datang ke kosan dan langsung masuk melalui pintu gerbang yang terbuka.
Terlihat keempat pelaku ini melakukan pengintaian di lokasi kosan yang pada saat itu dalam sedang sepi.
Kemudian, dua pelaku turun dari sepeda motor dan langsung berjalan menuju ke salah satu kamar kosan tempat sepeda motor korban terparkir.
Selang beberapa menit, kemudian kedua korban ini mendatangi temannya yang menunggu di atas sepeda motor.
Sambil menunjuk-nunjuk ke arah dalam, para pelaku ini pun kabur meninggalkan lokasi kosan.
Aksi percobaan pencurian ini terjadi di kostannya di Jalan Abdul Hakim, Kota Medan, pada Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 06.30 WIB.
(cr11/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.