Berita Nasional

Inilah Rekam Jejak Kompol Galih Wardani, Polisi Tetapkan Kuli Bangunan DPO Pembunuh Vina Cirebon

Empat tahun setelah kasus Vina Cirebon, Galih Wardani ditugaskan menjadi Wakapolres Indramayu pada tahun 2020.

Kolase Tribun Medan
Kompol Galih Wardani dan Pegi kasus Vina Cirebon 

Galih Wardani ternyata merupakan polisi yang menangkap terpidana teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Imam Mulyana.

Imam Mulyana merupakan pemilik 35 kilogram bahan bom hulu ledak tinggi berjuluk "mother of satan" yang ditemukan di kaki Gunung Ciremai, Majalengka, pada 30 September 2021 lalu.

Saat itu Galih masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.

Galih bercerita, saat itu ia ditugaskan oleh atasannya untuk menemani Densus 88 untuk melakukan sterilisasi wilayah, lokasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuju Festival Keraton Nusantara IX (FKN IX) di Goa Sunyaragi, Cirebon, Jabar.

Pada saat ia melakukan strerilisasi wilayah, ia menerima laporan terdapat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, di area Bandara Penggung Kecamatan Harjamukti tempat Jokowi mendarat untuk menghadiri acara FKN IX.

"Pada saat itu akhirnya kami mendekati sasaran yang memang pada saat itu langsung dipimpin oleh Pak Kapolres dan bersama Densus 88," kata Galih dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Saat mendekati sasaran, kata Galih, orang tersebut berhasil didekati lalu dilakukan penangkapan oleh Densus 88, dan digeledah, lalu menemukan kartu identitas dengan nama Imam Mulyana, warga Majalengka, Jawa Barat.

"Selain itu juga di tasnya kita mendapatkan ada beberapa senjata, ada yang berupa pisau, ada berupa airsoft gun, dan ada surat berupa tulisan jihad," kenang Galih.

Terpidana teroris tersebut kemudian menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Galih Wardani pun merasa bangga sebab telah memberi kontribusi dalam penanggulangan terorisme.

"Dan ternyata, yang membuat kami terkejut bahwa yang bersangkutan masih menyimpan bom seberat 35 kilogram (kg). Melihat berita saat ini kami merasa cukup senang karena pada saat itu bisa mengamankan IM itu," tutup Galih.

Kuasa Hukum Pegi Tuntut Tanggungjawab

Terpisah, pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, tanpa ragu menyebut tiga sosok dari Institusi Polri bertanggung jawab dalam ruwetnya penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tak kunjung kelar.

Penanganan kasus yang dinilai janggal ini berdampak kepada kliennya, Pegi Setiawan.

Toni menyebut tiga sosok itu yakni, Kasat Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kota yang menjabat pada Agustus 2016 silam, Dirreskrimum Polda Jabar dan Iptu Rudiana, ayah Eky.

"Itu harus bertanggung jawab harus diperiksa nanti digelar perkara khusus agar menjelaskan bagaimana ia bisa mendapatkan pelaku-pelaku itu," ujar Toni RM dalam acara Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (6/6/2024).

Toni RM pun menyebut prosedur penangkapan hingga proses pemeriksaan para pelaku dinilai janggal.

Toni memaklumi jika Iptu Rudiana, yang kala itu menjabat di bagian unit narkoba, melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku pembunuhan anaknya.

"Kalau pun mengamankan sebagai orang tua yang juga anggota polisi, tapi tetap harus profesional diserahkan kepada penyidik reskrim," ujarnya.

Namun, Iptu Rudiana, sendiri yang disebut menginterogasi para terduga pelaku pembunuhan anaknya.

Menurutnya, para terduga pelaku seharusnya diinterogasi oleh tim penyidik dari bagian reserse kriminal (reskrim).

"Informasinya itu, diinterogasi sendiri, sampai muncul menurut pengacaranya Hadi Saputra dan kawan-kawan sudah langsung dicari DPO-nya juga ditentukan. Padahal belum dibuatkan laporan polisi. Artinya dari pertama saja ini sudah melanggar prosedur," jelasnya.

Selain itu, Toni RM juga meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Aep.

Aep berperan besar dalam memberikan informasi kepada Iptu Rudiana untuk menangkap orang-orang yang dicurigai sebagai geng motor.

"Aep ini kan bercerita setelah ada nongkrong kemudian dikabari enggak lama kemudian diangkut kan, itu Aep juga harus diperiksa juga."

"Makanya saya mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Gelar pekara khusus mekanisme apabila kasus itu jadi perhatian masyarakat," pungkasnya

Diperiksa Propam

Kompol Galih Wardani yang dikabarkan diperiksa Propam Mabes Polri atas kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki.

Kompol Galih Wardani diperiksa karena saat kasus Vina Cirebon terjadi, dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.

Kabar pemeriksaan Kompol Galih Wardani mencuat setelah penyidik Propam Mabes Polri bersama dengan Polda Jabar mengunjungi Polres Cirebon Kota pada Kamis (6/6/2024).

Selain Kompol Galih Wardani, penyidik Propam Mabes Polri juga dikabarkan memeriksa Iptu Rudiana, ayah korban Eki.

Seperti diketahui, saat kasus ini terjadi Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba, namun dia dikabarkan ikut menangkap para tersangka kasus Vina dan memeriksanya.

Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari polisi terkait kabar pemeriksaan tersebut.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved