Berita Nasional

Sindiran Susno Duadji ke Aep, Jarak 100 Meter Bisa Lihat Wajah Pegi: Mata Elang, Kayak Falcon

Susno menilai kesaksian Aep soal warung tak masuk akal. Pasalnya, warung tempat dia membeli rokok saat itu tidak ada keberadaannya. 

|
Kolase Tribun Medan
Susno Duadji dan Aep soal kasus Vina Cirebon 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kembali menyenggol nama Aep, saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam. 

Susno yang sebelumnya sudah meragukan kesaksian Aep kembali menyindirnya. 

Menurutnya, Aep tak perlu lagi menjadi saksi di sidang pra peradilan nanti. Pasalnya, kesaksiannya penuh kebohongan. 

"Kita soroti saksi, saksi yang pertama Aep, yang katanya diagungkan sebagai saksi kunci, kalau menurut saya itu saksi kunci Inggris. Kunci Inggris itu baut kecil bisa baut besar bisa, sesuai pesanan. Ya pasti enggak masuk akal lah," ujarnya seperti dilansir TV One dalam Catatan Demokrasi pada Selasa (4/6/2024). 

Susno menilai kesaksian Aep soal warung tak masuk akal.

Pasalnya, warung tempat dia membeli rokok saat itu tidak ada keberadaannya. 

Bahkan sampai sekarang, warung itu gaib.

Selain itu, Susno menyindir mata Aep yang tajam seperti pesawat tempur Amerika, Falcon, lantaran bisa melihat jelas wajah tersangka utama, Pegi Setiawan di lokasi kejadian. 

susno-aep-vina-cirebon-tribunmedan
Aep, Vina dan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

Padahal, suasana jalan di malam itu gelap dan sepi. 

"Jamnya taruhlah jam 10 malem, 8 tahun yang lalu tidak kenal orangnya tapo ingat wajahnya, dia lihat dari jarak 100 meter tahu sepeda motornya. Nah ini si mata elang ini, falcon pesawat tempur amerika itu," sindir Susno kepada kesaksian Aep

Susno pun meminta agar hakim untuk menggugurkan kesaksian Aep di sidang pra peradilan nanti. 

"Tolong kalau hakim ini dijadikan saksi praperadilan (Aep), gugurkan saja. Kita tidak usah ikut gendeng kayak dia. Seandainya saksi Aep pun benar, apa yang diterangkan juga tidak ada harganya, mengapa? Karena satu saksi kan bukan saksi," jelasnya. 

Layak masuk penjara

Dalam wawancara dengan stasiun TV One, Susno mengatakan dua saksi kejadian Melmel dan Aep memberikan keterangan yang bohong belaka. 

"Saksi yang pertama muncul kan namanya Melmel, kalau saya belum meriksanya saja sudah tahu pasti bohong ya. Yang kedua yang paling bohong lagi, Aep," katanya pada Sabtu (1/5/2024). 

Bahkan, Susno Duadji terang-terangan bahwa Aep pantas untuk masuk penjara gara-gara kesaksiannya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved