Berita Nasional

Makin Yakinnya Saka Tatal, Pegi yang Ditangkap Polisi, Bukan Orang yang di Foto DPO Kasus Vina

Makin yakinnya Saka Tatal, Pegi yang ditangkap polisi bukan foto DPO kasus Vina Cirebon.

Kolase Tribun Medan
Saka Tatal dan Pegi dalam kasus Vina Cirebon 

Adapun peran Saka Tatal dalam pembunuhan tersebut, memukul korban.

Saka Tatal dijatuhi vonis penjara 8 tahun 3 bulan.

Sementara tujuh lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Adapun tujuh pelaku ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved