Berita Viral

LUHUT: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Buat Bantu Umat, Din Syamsuddin: Tolak, Banyak Mudaratnya

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan keputusan tersebut diambil karena ingin membantu ormas keagamaan agar tidak bergantung pada sumbangan.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-medan.com
Din Syamsuddin dan Luhut Binsar Pandjaitan. (kolase Tribun Medan) 

Pasal 83A:

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah Jokowi: Banyak Mudaratnya

Din Syamsuddin saat menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa sidang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 di Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Din Syamsuddin saat menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa sidang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 di Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Di sisi lain, Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin meminta agar Muhammadiyah menolak tawaran izin tambang yang akan diberikan oleh pemerintah. Sebab, pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan itu, banyak mudaratnya daripada maslahat.   

”Sebagai warga Muhammadiyah saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil dan Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat dari pada maslahatnya. Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa, bukan bagian dari masalah,” kata Din, Selasa (4/6/2024) dikutip dari laman muhammadiyah.or.id.

Bukan hanya itu, Din juga menilai pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan itu juga berpotensi menjadi sumber korupsi.

”Wewenang pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) sebagai sumber korupsi,” kata Din yang juga menjabat Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu Jakarta itu.

Din menjelaskan, dia husnuzon (berbaik sangka) pemberian konsesi tambang untuk Ormas Keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dapat dinilai positif sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka.

”Namun hal demikian sangat terlambat, dan motifnya terkesan untuk mengambil hati. Maka, suuzon (berburuk sangka) tak terhindarkan,” katanya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved