Berita Viral
LUHUT: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Buat Bantu Umat, Din Syamsuddin: Tolak, Banyak Mudaratnya
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan keputusan tersebut diambil karena ingin membantu ormas keagamaan agar tidak bergantung pada sumbangan.
Pasal 83A:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah Jokowi: Banyak Mudaratnya
Di sisi lain, Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin meminta agar Muhammadiyah menolak tawaran izin tambang yang akan diberikan oleh pemerintah. Sebab, pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan itu, banyak mudaratnya daripada maslahat.
”Sebagai warga Muhammadiyah saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil dan Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat dari pada maslahatnya. Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa, bukan bagian dari masalah,” kata Din, Selasa (4/6/2024) dikutip dari laman muhammadiyah.or.id.
Bukan hanya itu, Din juga menilai pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan itu juga berpotensi menjadi sumber korupsi.
”Wewenang pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) sebagai sumber korupsi,” kata Din yang juga menjabat Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu Jakarta itu.
Din menjelaskan, dia husnuzon (berbaik sangka) pemberian konsesi tambang untuk Ormas Keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dapat dinilai positif sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka.
”Namun hal demikian sangat terlambat, dan motifnya terkesan untuk mengambil hati. Maka, suuzon (berburuk sangka) tak terhindarkan,” katanya.
Izin Usaha Pertambangan
Kelola Usaha Pertambangan
Ormas Keagamaan
Luhut Binsar Pandjaitan
Din Syamsuddin
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Din-Syamsuddin-dan-Luhut-Binsar-Pandjaitan-kolase-Tribun-Medan.jpg)