Berita Viral

Habiburokhman Sebut Hasto Jangan Jadi Pengecut Usai Dilaporkan ke Polisi: Jangan Cemen, Hadapi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jangan jadi pengecut yang kini terjerat kasus penyebaran ber

HO
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jangan jadi pengecut yang kini terjerat kasus penyebaran berita bohong.  

Menurut Hasto, partai politik memiliki tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan pendapatnya. Termasuk dengan hal yang terjadi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tidak Kenal dengan yang Melaporkan
Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya tidak mengenal orang-orang yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

“Saya tidak mengenal sama sekali,” ujar Hasto Kristiyanto sebelum masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Menurut Hasto kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat hukum.

“Dan karena, kita negara hukum, bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” kata Hasto.

Kedatangan Hasto turut didampingi oleh sejumlah penasehat hukum dari Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat PDIP, di antaranya Ronny Talapessy dan Patra Zen.

Hasto menambahkan ia membawa barang bukti dan berkas pendukung yang berkaitan dengan pernyataan soal kecurangan pemilu.

“Ya lengkap, semuanya. Karena, di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung,” lanjutnya.

Hasto menjelaskan, pernyataan yang dia sampaikan di sejumlah media merupakan bentuk tanggungjawabnya dalam melakukan pendidikan politik.

Ia menegaskan, pernyataan yang mungkin dipermasalahkan oleh pelapor, dilakukan dalam rangka fungsi komunikasi politik PDIP.

“Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang sebenarnya saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan menjalankan fungsi komunikasi politik,” ujar Hasto.

Hasto menjelaskan, kedua fungsi ini melekat pada diri PDIP sebagai partai yang sah di mata undang-undang.

“Dan, menurut AD/ART partai, (fungsi itu) juga saya jalankan untuk menyatakan hal-hal yang terkait dengan sikap politik partai,” lanjut Hasto.

Berdasarkan informasi yang diterima kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.

Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved