Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat
Terbit Rencana Tampak Lemas Usai Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara, Langsung Dipeluk Sang Istri
Terbit langsung disambut dengan pelukan erat oleh sang istri Tiorita Br Surbakti yang juga Ketua DPD Golkar Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Usai mendengar tuntutan 14 tahun kurungan penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin tampak lemas, saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (5/6/2024).
Terbit langsung disambut dengan pelukan erat oleh sang istri Tiorita Br Surbakti yang juga Ketua DPD Golkar Langkat.
Tampak Tiorita usai memeluk suaminya, mengepalkan salahsatu tangannya, yang dapat diartikan memberikan semangat kepada Terbit Rencana Peranginangin.
Tetapi tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Tiorita usai suaminya dituntut JPU.
Setelah itu, terdakwa Terbit pun mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya di borgol.
Kemudian beberapa pengunjung ruang sidang, tampak menyalami Terbit Rencana Peranginangin sambil meninggalkan ruang sidang.
Namun pada persidangan kali, berbeda dengan sidang sebelumnya. Di mana sebelumnya ruang sidang penuh. Dan beberapa pengunjung yang memadati ruang sidang mengenakan seragam OKP Pemuda Pancasila (PP).
Dikabarkan sebelumnya, setelah lima kali ditunda, akhirnya eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara.
Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada pukul 14.00 WIB. Di mana pada kesempatan itu juga, jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.
"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," ujar JPU Sai Sintong Purba, Rabu (5/6/2024).
"Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2.677.873.143, kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.
Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara
"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami JPU dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar mejelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Terbit Peranginangin alias Cana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut," ucap Sai Sintong.
| Kuasa Hukum Terbit Peranginangin Sebut Jaksa Tak Komitmen dalam Tuntutannya, Ini Alasannya |
|
|---|
| Barang Bukti Pabrik PKS pada Kasus TPPO Terbit Peranginangin Dirampas Negara, Kuasa Hukum Keberatan |
|
|---|
| Eks Bupati Langkat Terbit Perangin-angin Dituntut 14 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut di Luar Nalar |
|
|---|
| Tiorita Istri Terbit Rencana Peranginangin Sebut Jaksa Kejam Usai Suaminya Dituntut 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiorita-Br-Surbakti-istri-Terbit-Rencana-Peranginangin-memeluk-erat-suaminya.jpg)