Berita Seleb

BCL Kena Cobaan Lagi, Padahal Baru Nikah, Suami Barunya Terancam Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Kini, suami BCL, Tiko Aryawardhana, terancam menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar, yang dilaporkan mantan istri Tiko, A

|
Kolase Tribun Medan/HO
Momen Bunga Citra Lestari alias BCL umrah bareng calon suami barunya 

TRIBUN-MEDAN.com - Bunga Citra Lestari alias BCL kena cobaan lagi. Baru saja menikah, suami barunya, Tiko Aryawardhana terancam di penjara kasus penggelapan.

Tiko Aryawardhana, suami baru BCL harus berhadapan dengan hukum lantaran dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan penggelapan.

Kini, suami BCL, Tiko Aryawardhana, terancam menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar, yang dilaporkan mantan istri Tiko, AW.

Polres Jakarta Selatan sudah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, polisi sudah menemukan minimal dua alat bukti dan tinggal mencari dan menetapkan tersangka.

Sehingga dalam waktu dekat Polres Jaksel akan kembali memeriksa Tiko.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Selasa (4/6/2024).

Bintoro menjelaskan dugaan penggelapan uang ini dilaporkan oleh mantan istri Tiko, AW, ke Polres Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Menurut Bintoro, saat kasus ini masih di tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa Tiko.

Momen haru adik Ashraf Sinclair yakni Aishah kala merapikan kebaya Bunga Citra Lestari alias BCL.
Momen haru adik Ashraf Sinclair yakni Aishah kala merapikan kebaya Bunga Citra Lestari alias BCL. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Ke depan, penyidik akan kembali memanggil Tiko untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Bintoro menyampaikan, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini.

Termasuk, melakukan audit keuangan eksternal untuk menghitung total kerugian yang ditimbulkan.

“Saat ini hasil audit yang akan kami pakai di laporan polisi Rp 6,9 miliar. Tapi, setelah kami audit secara eksternal tidak sampai,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Tiko dilaporkan ke kepolisian karena diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.

Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.

Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved