Sumut Terkini

33 Hari Kerja, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabusabu, Barbuk Langsung Dimusnahkan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi merilis serta memusnahkan barang bukti narkoba, Rabu (5/6/2024) pagi. Sebanyak 150 kg sabu, ekstasi dibakar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram.

Selain sabu-sabu, Polisi juga menyita 117.263 butir ekstasi dan ganja siap edar.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, ini pengungkapan 20 kasus dengan total 31 tersangka.

"Ada 12 tersangka ini sisa-sisa tersangka yang sudah dilimpahkan. Jadi, kita menggunakan barang bukti tangkapan sejak tanggal 21 April sampai dengan 23 Mei kurang lebih selama satu bulan," kata Irjen Agung Setya Imam Effendi, Rabu (5/6/2024).

Kapolda merinci, total barang bukti hasil pengungkapan di Tanjung Balai sebanyak 117 kilogram, Kualanamu 19 kilogram dan beberapa penangkapan lainnya.

Para pengedar narkoba disebut kerap merubah strategi pengiriman barang haram masuk ke Sumut.

Beberapa di antaranya memanfaatkan pekerja migran Indonesia PMI Ilegal juga memanfaatkan perempuan.

Dengan demikian, kata Kapolda, pihaknya juga merubah strategi pengungkapan lebih ketat lagi.

"Setiap bandar punya cara, punya modus yang berbeda-beda. Ada modusnya yang membawa barang dari luar sampai ke konsumennya. Ada kemudian yang seperti tadi PMI di Malaysia. Direkrut jaringan di sana untuk memasukan barang di Indonesia. Jumlahnya kecil-kecil tapi banyak."

Proses Ketat Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut, proses penanganan barang bukti saat ini diperketat.

Saat ini barang bukti turut diawasi inspektorat pengawas dan bidang Propam, selain Ditresnarkoba serta direktorat tahanan dan barang bukti.

Katanya, hal ini dilakukan supaya jumlah, bentuk barang bukti aman hingga sampai proses persidangan.

Usai dipaparkan, 150 kilogram sabu, ekstasi dan ganja langsung dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

Sebelum dimusnahkan, personel bidang laboratorium forensik turut memeriksa keaslian barang bukti.

"Kita sudah menjalankan ini selama 2 bulan terakhir sehingga dapat memastikan barang bukti ada mekanisme yang ketat dan bisa dihadirkan di persidangan dan barang bukti tidak berubah wujud, bentuk dan beratnya.Ini agar kita semuanya dalam pemberantasan narkoba benar-benar memenuhi standar bersama bersih, tuntas dan adil."

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved