Berita Viral

SERING TERIAK Pilpres Curang, Hasto Diperiksa Polisi Hari Ini dan Sebut Pesanan: Karena Saya Kritis

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa kasus penghasutan dan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). 

HO
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendatangi rumah Megawati Soekarnoputri dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Rabu (10/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa kasus penghasutan dan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). 

Ucapan Hasto yang selama ini menuding pemerintah Jokowi berujung diperkarakan. 

Hasto memang kerap mengkritik Jokowi dan Gibran Rakabuming selama Pilpres 2024. 

Kritikan Hasto ini muncul setelah Jokowi tidak memberikan dukungan ke Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024. 

Kritikan semakin keras ketika Gibran yang merupakan kader PDIP sebelumnya menyatakan menerima pinangan Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden bersama Koalisi Indonesia Maju. 

Jokowi dan Gibran diserang habis-habisan saat Pilpres. Sejumlah kader PDIP menuding Jokowi melakukan penyelewengan jabatan dalam perubahan UU batasan usia minimal Capres/Cawapres. 

Jokowi juga dituduh memanfaatkan Basos untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Keretakan hubungan Jokowi dengan PDIP sudah parah. 

Sepertinya, Jokowi tidak akan lagi bernaung di PDIP. 

Terkait laporan ini, Hasto tetap melontarkan tudingan bahwa ini sebuah pesanan. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyuruh Presiden Jokowi untuk menemui anak ranting PDIP terlebih dahulu sebelum bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyuruh Presiden Jokowi untuk menemui anak ranting PDIP terlebih dahulu sebelum bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.  (HO)

 

Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut pelaporan yang dilayangkan dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan atas perkara dugaan penghasutan.

Hasto disebut melakukan penghasutan dan menyebarkan berita bohong terkait kritiknya tentang kecurangan Pemilu 2024.

Orang yang paling vokal di PDIP ini diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait hal itu, Tim hukum PDIP, Ronny Talapessy bakal menemani Hasto hadir dalam pemeriksaan pertama ini dengan status sebagai kuasa hukum Hasto.

"Ya betul, saya akan mendampingi Sekjen Mas Hasto. Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi," kata Ronny, Senin (3/6/2024) malam.

Baca juga: Politisi PDIP Putra Nababan Minta Pemain Timnas Indonesia Jangan Cuma Diisi Naturalisasi

Baca juga: NASIB Dedi Setiadi, Sopir Kecelakaan Beruntun di Raya yang Tewaskan 6 Orang, Akan Sidang Besok

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved