Berita Persidangan
Pengacara Sorbatua Siallagan Bantah Dakwaan JPU Terkait Pengerusakan Hutan Dolok Parmonangan
JPU dinilai tidak cermat dan keliru karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, yaitu UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tim Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (3/4/2024).
JPU dinilai tidak cermat dan keliru karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang tersebut, menurut Audo Sinaga SH tidak berlaku berdasarkan aturan peralihan pada Pasal 185 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
JPU sendiri menyatakan dakwaannya telah tepat dan benar. JPU berdalih bahwa perbuatan terdakwa Sorbatua Siallagan dilakukan pada 7 September 2022, sebelum Perpu Cipta Kerja berlaku pada 30 Desember 2022.
Tim Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Nurleli Sihotang, menilai JPU tidak konsisten dalam menguraikan tindak dalam Dakwaan.
JPU menyinggung bahwa Sorbatua Siallagan melanggar ketentuan Pasal 50 ayat 2 huruf b UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Jika JPU ingin konsisten dengan Asas Non-Retroaktif, mengapa dalam uraian tindak pidana yang terdapat dalam dakwaan, Sorbatua dianggap melanggar UU No. 6 Tahun 2023?," kata Nurleli.
"Namun dalam pengenaan pasal yang didakwakan JPU kembali ke UU No.11 Tahun 2020, Jadi ini bukti inkonsistensi JPU dalam Dakwaan dan Replik," kata Nurleli.
Nurleli menegaskan bahwa meskipun hukum Indonesia menganut Asas Non-Retroaktif, hal tersebut tidak membenarkan penggunaan dasar hukum yang sudah tidak berlaku. Ia menambahkan bahwa UU Cipta Kerja 2020 bahkan sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021.
Di luar ruang sidang, aksi dukungan dari masyarakat adat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL mewarnai jalannya persidangan.
Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan mengklaim telah mendiami wilayah adat mereka sejak tahun 1700-an, jauh sebelum Republik Indonesia merdeka pada tahun 1945. Hanya saja, pada tahun 1982, pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan dan memberikan izin konsesi hutan kepada PT.TPL di tahun 1993.
Adapun Polda Sumut menetapkan Sorbatua Siallagan sebagai tersangka pembakaran hutan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin. Aparat tidak melihat bahwa Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan telah berdiam di wilayah itu jauh sebelum izin konsesi PT.TPL diberikan negara.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Hutan Dolok Parmonangan
Sorbatua Siallagan
Tokoh Komunitas Adat Sorbatua Siallagan
Pengadilan Negeri Simalungun
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sorbatua-Siallagan_Masyarakat-Adat-dan-mahasiswa_.jpg)