Berita Persidangan

Pengacara Sorbatua Siallagan Bantah Dakwaan JPU Terkait Pengerusakan Hutan Dolok Parmonangan

JPU dinilai tidak cermat dan keliru karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, yaitu UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Aksi dukungan dari masyarakat adat dan mahasiswa terhadap Sorbatua Siallagan dan beraliansi untuk bergerak menutup TPL mewarnai jalannya persidangan. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -  Tim Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (3/4/2024).

JPU dinilai tidak cermat dan keliru karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang tersebut, menurut Audo Sinaga SH tidak berlaku berdasarkan aturan peralihan pada Pasal 185 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

JPU sendiri menyatakan dakwaannya telah tepat dan benar. JPU berdalih bahwa perbuatan terdakwa Sorbatua Siallagan dilakukan pada 7 September 2022, sebelum Perpu Cipta Kerja berlaku pada 30 Desember 2022.

Tim Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Nurleli Sihotang, menilai JPU tidak konsisten dalam menguraikan tindak dalam Dakwaan.

JPU menyinggung bahwa Sorbatua Siallagan melanggar ketentuan Pasal 50 ayat 2 huruf b UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Jika JPU ingin konsisten dengan Asas Non-Retroaktif, mengapa dalam uraian tindak pidana yang terdapat dalam dakwaan, Sorbatua dianggap melanggar UU No. 6 Tahun 2023?," kata Nurleli.

"Namun dalam pengenaan pasal yang didakwakan JPU kembali ke UU No.11 Tahun 2020, Jadi ini bukti inkonsistensi JPU dalam Dakwaan dan Replik," kata Nurleli.

Nurleli menegaskan bahwa meskipun hukum Indonesia menganut Asas Non-Retroaktif, hal tersebut tidak membenarkan penggunaan dasar hukum yang sudah tidak berlaku. Ia menambahkan bahwa UU Cipta Kerja 2020 bahkan sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021.

Di luar ruang sidang, aksi dukungan dari masyarakat adat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL mewarnai jalannya persidangan.

Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan mengklaim telah mendiami wilayah adat mereka sejak tahun 1700-an, jauh sebelum Republik Indonesia merdeka pada tahun 1945. Hanya saja, pada tahun 1982, pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan dan memberikan izin konsesi hutan kepada PT.TPL di tahun 1993.

Adapun Polda Sumut menetapkan Sorbatua Siallagan sebagai tersangka pembakaran hutan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin. Aparat tidak melihat bahwa Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan telah berdiam di wilayah itu jauh sebelum izin konsesi PT.TPL diberikan negara.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved