Berita Viral
SINDIRAN TAJAM Mahfud MD Soal MA Ubah Minimal Usia Calon Kepala Daerah: Lakukan Apa yang Kau Mau!
Eks Menko Polhukam Mahfud MD memberikan sindiran tajam hasil putusan Mahkamah Agung terkait perubahan batasan usia calon kepala daerah.
Oleh karena itu, Mahfud memandang putusan MA yang mengubah ketentuan tersebut bersifat destruktif (menyebabkan kerusakan).
Destruktifnya, vonis MA mengubah syarat pencalonan menurut UU menjadi syarat pelantikan.
Untuk itu, ia mempertanyakan putusan MA tersebut.
"Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU nomor 10/2016? Bukankah PKPU itu justru menurun dari isi UU 10/2016?" kata Mahfud.
"Tentu diperlukan argumen substantif yang lebih elaboratif dari sekadar penjelasan prosedur dari Pak Gayus Lumbuun tentang mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR," sambung dia.
Baca juga: Daftar 11 Kementerian yang Sudah Merilis Jumlah Formasi CPNS 2024
Baca juga: Gantungkan Helm di Tangan, Kendaraan Berpelat Merah Ditahan saat Razia Gabungan di Tanah Karo
Diberitakan sebelumnya, pakar hukum Gayus Lumbuun menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah tidak bermasalah.
Gayus menjelaskan, putusan tersebut selama tindaklanjut putusan tersebut dilakukan sesuai ketentuan pembentukan Peraturan KPU (PKPU).
Ketentuan yang dimaksud Gayus yakni KPU RI selaku penyelenggara pemilu harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
"Saya berpendapat bahwa Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 adalah Putusan yang progresif sah dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu," kata Gayus, dalam keterangannya pada Senin (3/6/2024).
"KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sambung dia.
Ia mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa MA telah memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas.
Lebih jauh menurutnya putusan tersebut berdampak untuk generasi muda yang memiliki potensi baik bagi Bangsa dan Negara, dengan tidak membatasi hak-hak individu calon.
"MA juga telah tepat melalui putusannya memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat," kata Gayus.
"Dengan perimbangan konsep Nomokrasi yang merupakan kedaulatan hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cawapres-nomor-urut-3-Mahfud-MD-mengatakan-ada-ksemungkinan-pemugutan-suara.jpg)