Berita Viral

SINDIRAN TAJAM Mahfud MD Soal MA Ubah Minimal Usia Calon Kepala Daerah: Lakukan Apa yang Kau Mau!

Eks Menko Polhukam Mahfud MD memberikan sindiran tajam hasil putusan Mahkamah Agung terkait perubahan batasan usia calon kepala daerah. 

HO
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan pemugutan suara Capres-Cawapres diulang melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menko Polhukam Mahfud MD memberikan sindiran tajam hasil putusan Mahkamah Agung terkait perubahan batasan usia calon kepala daerah

Sedikit memberitahu, MA telah memutuskan bahwa syarat usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur diubah menjadi minimal 30 tahun. 

Sedangkan calon Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati menjadi minimal 25 tahun. 

Usia ini turun cukup jauh. 

Perubahan batas minimal usia ini menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Apalagi muncul isu putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta. 

Menko Polhukam saat dikonfirmasi tribunnews.com mengatakan tidak ingin ikut campur terkait hal ini. 

Ia mengaku sudah pasrah dengan perubahan aturan yang mulai sering terjadi akhir-akhir ini. 

"Sebenarnya saya tak mau berminat ikut-ikut polemik atas putusan MA ini karena mau bersikap, 'Ya sudahlah, lakukan apa saja yang kau mau. Toh sudah banyak yang berpendapat'," kata Mahfud saat dikonfirmasi Tribunnews.con pada Senin (3/6/2024).

Akan tetapi, ia mendapatkan banyak pertanyaan tentang pernyataan pakar hukum Gayus Lumbuun yang menyebut putusan MA tersebut tak bermasalah.

Akhirnya, ia pun memberikan catatannya terkait putusan MA tersebut.

Baca juga: Bocoran Spesifikasi Xiaomi Redmi 13 yang Segera Meluncur di Indonesia

Baca juga: Pemilik Warung Mie Aceh Tewas Membusuk di Tembung, Diduga Dibunuh, Ini Alasannya

Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat batas minimal usia calon kepala daerah yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) justru memuat materi yang diambil dari pasal 7 UU Pilkada tersebut.

Ia mengatakan pasal tersebut mengatur ketentuan batas usia minimal calon gubernur atau calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mencalonkan diri atau dicalonkan.

Sedangkan calon bupati atau calon wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun saat mencalonkan diri atau dicalonkan.

Berikut bunyi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur soal itu sebelum diubah MA lewat putusannya:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved