Berita Nasional

Hari Ini Gaji ke 13 2024 Cair, Segini Besarannya untuk PNS, Polri, TNI dan Pensiun

Jadwal pencairan gaji ke 13 akan dilakukan pada Juni 2024, dengan besaran satu kali gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya, termasuk juga untuk pa

Bangka Pos
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Dipercepat Jelang Idul Fitri, Catat Tanggal dan Bulannya. (Bangka Pos) 

TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini  ke-13 2024 cair, Segini Besarannya untuk PNS, Polri, TNI dan Pensiun.

Jadwal pencairan gaji ke 13 akan dilakukan pada Juni 2024, dengan besaran satu kali gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya, termasuk juga untuk para pensiunan.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para PNS dan pensiunan.

Pasalnya, Gaji ke-13 tersebut akan menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak sekolah yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan.

Sesuai pengumuman dari PT Taspen, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan mulai Senin, 3 Juni 2024.

"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," btulis akun @taspen.

Sementara untuk PNS, jadwal pencairan gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.

Dalam beleid itu disebutkan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Dengan demikian, gaji ke-13 akan cair pada pekan depan lantaran sudah memasuki awal Juni 2024.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sebagai informasi, gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pada 2024 naik dibandingkan tahun 2023.

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved