Berita Viral

PROFIL Irwan Mussry Suami Maia Estianty, Diultimatum KPK, Sudah Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan

Tim jaksa KPK telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan ulang Irwan Daniel Mussry pada Selasa (4/6/2024).

|
Editor: AbdiTumanggor
Instagram
Maia Estianty dan Irwan Mussry 

"Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear ya," ujar Irwan dikutip Tribun-medan.com dari Surya.co.id.

Meski demikian, Irwan Mussry menduga pemeriksaan terhadapnya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.

"Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," imbuhnya lagi.

Diketahui Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan merupakan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.

KPK mengatakan bahwa akumulasi nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) mencapai sekitar Rp37,7 miliar.

Eko Darmanto telah ditahan oleh penyidik KPK sejak Jumat (8/12/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Eko Darmanto (ED) diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa Eko Darmanto adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan dalam kurun waktu 2007-2023.

Beberapa jabatan strategis yang pernah dijabat oleh Eko Darmanto di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Eko Darmanto kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.

Menurut penyidik KPK, Eko Darmanto mulai menerima gratifikasi sejak tahun 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irwan Mussry dan Maia Estianty
Irwan Mussry dan Maia Estianty (Tribun-Jatim.com)

Sosok dan Profil Irwan Mussry

Nama Irwan Mussry melambung setelah menjadi suami Maia Estianty (eks istri musi Ahmad Dhani).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved