Breaking News

Berita Viral

PROFIL Irwan Mussry Suami Maia Estianty, Diultimatum KPK, Sudah Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan

Tim jaksa KPK telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan ulang Irwan Daniel Mussry pada Selasa (4/6/2024).

|
Editor: AbdiTumanggor
Instagram
Maia Estianty dan Irwan Mussry 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok dan profil Irwan Mussry yang diultimatum KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan, tim jaksa KPK telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan ulang Irwan Daniel Mussry pada Selasa (4/6/2024) depan. 

Suami musisi Maia Estianty itu dipanggil sebagai pihak swasta; Direktur PT. Time International untuk memberikan keterangan sebagai saksi secara langsung (offline) di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jawa Timur.

"Agar hadir secara offline. Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir," ujar Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (2/6/2024). 

Irwan Mussry sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (28/5/2024) lalu. Namun, ia tidak hadir tanpa alasan yang jelas untuk bisa dimaklumi majelis hakim. 

Tapi belakangan diketahui dari asisten pribadinya yang diperiksa majelis hakim persidangan saat itu, Irwan Daniel Mussry sedang berada di luar negeri.  

Rencana pemanggilan ulang terhadap Irwan Daniel Mussry disampaikan oleh JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, seusai merampungkan agenda sidang pada Jumat (31/5/2024) sore. 

Sementara, konsultan perusahaan milik Irwan Daniel Mussry bernama Rendhie Okjiasmoko, mengatakan, Irwan Mussry sudah membuat surat konfirmasi izin untuk tidak hadir dalam persidangan. 

"Iya, beliau ada di luar negeri. Kita sudah buatkan surat dari kantor, atas ketidakhadirannya," kata Rendhie seusai sidang, Selasa (28/5/2024) sore. 

Irwan Mussry dan Maia Estianty
Irwan Mussry dan Maia Estianty (Instagram Irwan Mussry)

Apa kasus yang menyeret Irwan Mussry?

Pengusaha jam tangan merek ternama itu dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan kepala kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Irwan Mussry akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.

"Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim Jaksa KPK yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, di antaranya Irwan Daniel Mussry selaku Direktur PT Time International untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," pungkas Ali Fikri.

Sebelumnya, Irwan Daniel Mussry telah diperiksa penyidik KPK pada tanggal 20 September 2023. Saat itu ia diperiksa perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.

Usai diperiksa, Irwan membantah dirinya diperiksa KPK terkait dengan dugaan jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved