Sumut Terkini
Mal Pelayanan Publik Siantar Dipersoalkan, Pokja Pemilihan Tender Digugat ke Pengadilan Negeri
Eljones Simanjuntak SH, kuasa hukum CV Aroma Bintang mengatakan bahwa kliennya kalah dalam proses tender tanpa keterangan yang jelas.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Proyek pengerjaan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Lantai 3 Pusat Perbelanjaan Ramayana dihadapkan dengan kasus hukum. Ini terjadi setelah Pokja Pemilihan/Tender digugat oleh salah satu perusahaan yang kalah dalam menawarkan diri untuk mengerjakan proyek tersebut.
Eljones Simanjuntak SH, kuasa hukum CV Aroma Bintang mengatakan bahwa kliennya kalah dalam proses tender tanpa keterangan yang jelas.
Padahal CV Aroma Bintang menawarkan nilai pengerjaan lebih rendah yaitu Rp 1,75 miliar dari nilai pagu proyek sebesar Rp 1,99 miliar.
Adapun pemenang adalah CV Cipta Dame Mandiri dengan penawaran sebesar Rp 1,93 miliar.
Nilai ini tentu berselisih lebih besar dari penawaran CV Aroma Bintang yaitu Rp 183 juta.
"Kita dianggap tidak melengkapi dokumen yang sesuai. Tapi menurut kami penolakan ini tidak tepat. Sudah kita lengkapi ini loh dokumen kita, tapi dianggap kurang," kata Eljones kepada Tribun-Medan.com, Minggu (2/6/2024).
Padahal, kata Eljones, CV Aroma Bintang sudah melengkapi semua persyaratan.
Namun Pokja Pemilihan Tender tidak memberikan klarifikasi atas kekalahan yang diterima kliennya itu.
Eljones dan CV Aroma Bintang meyakini sejak ditenderkan, Dinas PUPR maupun Bagian UKPBJ Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar sudah memiliki pemenang sendiri.
Ia pun merasa tender yang ditawarkan dalam LPSE hanya seremonial belaka.
"Sudah ada permainan. Kita menduga sudah ada pemenang sejak awal. Kita pengin menguji juga bahwa CV Aroma Bintang melihat apakah setiap proyek dari pemerintahan ini begini," kata Eljones.
Terkait adanya gugatan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing menilai poin gugatan ini ada pada pemilihan perusahaan pemenang, bukan pada niat pemerintah untuk menghadirkan Mall Pelayanan Publik, sebagai ruang yang terintegrasi dengan seluruh administrasi pemerintahan.
"Pasti nanti dipelajari (gugatan) ini. Nanti dari gugatan ini akan dilihat apa poin masalahnya di UKPBJ atau di dinas lain. Kita lihat nanti," kata Johannes.
(alj/tribun-medan.com)
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eljonnes-Simanjuntak-SH-melayangkan-gugatan-terhadap.jpg)