Breaking News

Sumut Terkini

Mal Pelayanan Publik Siantar Dipersoalkan, Pokja Pemilihan Tender Digugat ke Pengadilan Negeri

Eljones Simanjuntak SH, kuasa hukum CV Aroma Bintang mengatakan bahwa kliennya kalah dalam proses tender tanpa keterangan yang jelas.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Eljonnes Simanjuntak SH melayangkan gugatan terhadap Pokja Tender Pemilihan Perusahaan yang akan mengerjakan Mall Pelayanan Publik, Minggu (2/6/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Proyek pengerjaan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Lantai 3 Pusat Perbelanjaan Ramayana dihadapkan dengan kasus hukum. Ini terjadi setelah Pokja Pemilihan/Tender digugat oleh salah satu perusahaan yang kalah dalam menawarkan diri untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Eljones Simanjuntak SH, kuasa hukum CV Aroma Bintang mengatakan bahwa kliennya kalah dalam proses tender tanpa keterangan yang jelas.

Padahal CV Aroma Bintang menawarkan nilai pengerjaan lebih rendah yaitu Rp 1,75 miliar dari nilai pagu proyek sebesar Rp 1,99 miliar. 

Adapun pemenang adalah CV Cipta Dame Mandiri dengan penawaran sebesar Rp 1,93 miliar.

Nilai ini tentu berselisih lebih besar dari penawaran CV Aroma Bintang yaitu Rp 183 juta. 

"Kita dianggap tidak melengkapi dokumen yang sesuai. Tapi menurut kami penolakan ini tidak tepat. Sudah kita lengkapi ini loh dokumen kita, tapi dianggap kurang," kata Eljones kepada Tribun-Medan.com, Minggu (2/6/2024). 

Padahal, kata Eljones, CV Aroma Bintang sudah melengkapi semua persyaratan.

Namun Pokja Pemilihan Tender tidak memberikan klarifikasi atas kekalahan yang diterima kliennya itu. 

Eljones dan CV Aroma Bintang meyakini sejak ditenderkan, Dinas PUPR maupun Bagian UKPBJ Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar sudah memiliki pemenang sendiri.

Ia pun merasa tender yang ditawarkan dalam LPSE hanya seremonial belaka. 

"Sudah ada permainan. Kita menduga sudah ada pemenang sejak awal. Kita pengin menguji juga bahwa CV Aroma Bintang melihat apakah setiap proyek dari pemerintahan ini begini," kata Eljones. 

Terkait adanya gugatan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing menilai poin gugatan ini ada pada pemilihan perusahaan pemenang, bukan pada niat pemerintah untuk menghadirkan Mall Pelayanan Publik, sebagai ruang yang terintegrasi dengan seluruh administrasi pemerintahan. 

"Pasti nanti dipelajari (gugatan) ini. Nanti dari gugatan ini akan dilihat apa poin masalahnya di UKPBJ atau di dinas lain. Kita lihat nanti," kata Johannes. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved