Breaking News

Tribun Wiki

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 69 resmi dibuka. Simak dengan cermat syarat dan ketentuannya

|
Editor: Array A Argus
Tribun Lombok
Kartu Prakerja gelombang 69 

Kartu Prakerja gelombang 69 resmi dibuka. Simak syarat dan ketentuannya.

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sejak Jumat (31/5/2024) kemarin pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 69.

Adapun pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 69 ini diumumkan lewat akun resmi Instagram @prakerja.go.id pada Jumat.

"Gelombang 69 sudah dibuka, klik Gabung Gelombang sekarang di dashboard akun Prakerja kamu!," tulis akun Instagram resmi Prakerja, Jumat.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 69 akan ditutup pada Senin (3/6/2024) pukul 23.59 WIB.

Bagi calon peserta Kartu Prakerja yang belum memiliki akun Prakerja, dapat membuatnya melalui website www.prakerja.go.id.

Dilansir dari Kompas.com, bahwa Kartu Prakerja yang dibuat pemerintah ini akan menyasar 1,14 juta peserta.

Kuota tersebut akan dibuka secara bertahap dalam beberapa gelombang pendaftaran.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.

Program ini juga bisa diikuti oleh pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Nantinya, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali.

Kemudian, peserta akan memperoleh insentif Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei program Kartu Prakerja.

Selain itu, peserta juga akan diberikan saldo pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh pendaftar.

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain sebagai berikut:

  • Pejabat negara Pimpinan dan anggota DPRD
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD

Cara membuat akun Kartu Prakerja

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved