Berita Viral

SOSOK Wawan Kades di Jombang Ditangkap Usai Tipu Warga Sampai Rp865 Juta, Ngaku Untuk Modal Pilkades

Inilah sosok Wawan Sudamanto, Kades di Jombang yang tipu warga sampai Rp865 juta untuk modal maju Pilkades

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Wawan Kades di Jombang Ditangkap Usai Tipu Warga Sampai Rp865 Juta, Ngaku Untuk Modal Pilkades 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Wawan Sudamanto, Kades di Jombang yang tipu warga sampai Rp865 juta.

Adapun sosok Wawan Sudarmanto yang merupakan Kades Sumberteguh diduga menipu warganya saat tengah menjabat kepala desa.

Wawan Sudarmanto, Kades Sumberteguh itu diduga menipu warganya sampai mengalami kerugian Rp865 juta.

Kini ia ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Diketahui, korban merupakan warga Mojokerto Jawa Timur.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 865 juta, yang diawali dari persoalan utang piutang.

Hingga akhirnya diketahui, tersangka memakai uang hasil penipuan itu untuk modal maju Pilkades 2019.

Polres Mojokerto Kota menangkap seorang Kepala Desa asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kades yang ditangkap polisi tersebut adalah Wawan Sudarmanto (45), warga Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Sah Kejagung Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 300 T, Kini Bakal Ditanggung Para Tersangka

Baca juga: Sialnya Dinar Candy, Pacarnya Ko Apex Jadi Tersangka Penipuan, Ketar-ketir Namanya Ikut Terseret

Sosok Kades Sumberteguh pada 2019 dan masih aktif menjabat tersebut, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Awal mula Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa mengungkapkan, kasus yang menjerat Kades asal Kabupaten Jombang itu berawal dari perjanjian utang piutang antara tersangka dengan Aminuddin, warga Kota Mojokerto.

Kepada korban, tersangka meminjam uang sejak 2019.

Awalnya, tersangka meminjam Rp 50 juta, lalu dia meminjam lagi hingga jumlahnya mencapai Rp 865 juta.

Sebagai jaminan, tersangka menyerahkan dua mobil kepada korban, Fortuner FRZ dan Honda Brio.

"Namun setelah dijaminkan, sekira dua minggu kemudian pelaku mengambil kembali dengan akad akan menyewa mobil tersebut selama satu bulan seharga Rp 4 juta," ungkap AKBP Daniel seperti dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved