Berita Nasional
Sah Kejagung Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 300 T, Kini Bakal Ditanggung Para Tersangka
Keputusan membebankan kerugian negara pada para tersangka korupsi timah, merupakan hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Kerugian negara sudah mencapai Rp300 Triliun pada kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal serahkan ke para tersangka untuk menanggung kerugian negara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Keputusan membebankan kerugian negara pada para tersangka korupsi timah, merupakan hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
Hal tersebut juga dilatarbelakangi karena kerusakan ekosistem yang berada di dalam kawasan perusahaan PT Timah Tbk.
"Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah," ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5/2024).
Namun kinerja bisnis PT Timah sendiri tidak selalu berjalan mulus lantaran kerap merugi, sehingga diprediksi sulit dilunasi.
Oleh karena itu para tersangka yang menikmati uang korupsi itu diminta menanggung kerugian Rp 300 triliun.
"Apakah kita ikhlas apakah PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus," ungkap Febrie.
Jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi," tegas dia.
Tersangka Baru Pada Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Bambang Gatot Ariyono, eks Direktur Jenderal Minerba Kementrian ESDM, diduga terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Bambang secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Bambang diduga mengabaikan prosedur yang berlaku untuk mengubah RKAB, di mana luas lahan tambang yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton diubah menjadi 68.300 metrik ton, meningkat hampir 100 persen.
"Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat yang ada, perubahan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
| Jawaban Tito Ditanya Prabowo, Kenapa Duit Pemda Rp 103 Triliun Masih Mengendap di Bank? |
|
|---|
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-korupsi-timah-yang-merugikan-negara-Rp-271-t.jpg)