Berita Nasional

Sah Kejagung Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 300 T, Kini Bakal Ditanggung Para Tersangka

Keputusan membebankan kerugian negara pada para tersangka korupsi timah, merupakan hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.

HO
Kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun menyeret nama baru. Dua kakak adik pendiri Sriwijaya Hendry Lie dan Fandy Lingga ditetapkan sebagai tersangka.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kerugian negara sudah mencapai Rp300 Triliun pada kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal serahkan ke para tersangka untuk menanggung kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Keputusan membebankan kerugian negara pada para tersangka korupsi timah, merupakan hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.

Hal tersebut juga dilatarbelakangi karena kerusakan ekosistem yang berada di dalam kawasan perusahaan PT Timah Tbk.

"Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah," ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5/2024).

Namun kinerja bisnis PT Timah sendiri tidak selalu berjalan mulus lantaran kerap merugi, sehingga diprediksi sulit dilunasi.

Oleh karena itu para tersangka yang menikmati uang korupsi itu diminta menanggung kerugian Rp 300 triliun.

"Apakah kita ikhlas apakah PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus," ungkap Febrie.

Jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi," tegas dia.

Tersangka Baru Pada Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Bambang Gatot Ariyono, eks Direktur Jenderal Minerba Kementrian ESDM, diduga terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Bambang secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Bambang diduga mengabaikan prosedur yang berlaku untuk mengubah RKAB, di mana luas lahan tambang yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton diubah menjadi 68.300 metrik ton, meningkat hampir 100 persen.

"Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat yang ada, perubahan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved