Breaking News

Vonis Anggota Bawaslu Medan

Alasan Hakim Vonis 18 Bulan Penjara Anggota Bawaslu Medan, Lebih Rendah Dari JPU 2 Tahun 1 Bulan

Dalam amar putusannya, Andriyansyah menilai yang memberatkan Azlansyah ialah karena dia tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah lebih ringan dari tuntutan JPU Gomgom Halomoan Simbolon, yang sebelumnya menuntut Azlan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam amar putusannya, Andriyansyah menilai yang memberatkan Azlansyah ialah karena dia tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan, yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum menikmati hasil kejahatannya,kooperatif dan sopan di persidangan, terdakwa belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

“Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana apa pun lagi,” kata Hakim Andriansyah, Jumat (31/5/2024) di Pengadilan Negeri Medan.

Bukan cuma Azlansyah, rekannya bernama Fachmy Wahyudi Harahap juga divonis penjara 1,6 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

Apabila masing-masing tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan penjara sebulan.

Dalam dakwaan jaksa pada 22 Februari 2024 lalu diuraikan, kasus bermula pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu, ketika Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.

Namun dalam proses pendaftaran tersebut terjadi kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi, yaitu ijazah SMP Robby Kamal Anggara hingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS.

Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu 5 November 2023 menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.

Selanjutnya, PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan periode 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan.

Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan dengan penjelasan gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu.

Tidak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan diantaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe.

"Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon,"kata Jaksa, (22/2/2024) lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved