TOPIK
Vonis Anggota Bawaslu Medan
-
Dalam amar putusannya, Andriyansyah menilai yang memberatkan Azlansyah ialah karena dia tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
-
Divonis 18 Bulan Penjara plus pidana denda sejumlah Rp 50 juta, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Legawa dan Tak Ajukan Banding.
-
Usai membacakan vonis dan mengetuk palu, hakim sempat menawarkan ke Azlan untuk berbicara dengan kuasa hukumnya apakah menerima putusan atau banding.
-
Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah memvonis Fachmy Wahyudi, yang merupakan rekan Azlansyah dengan 1 tahun 6 bulan.
-
Mendengar hakim membaca amar putusan, Azlansyah yang duduk di kursi pesakitan nampak seperti berzikir.
-
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhi Azlansyah denda sebesar Rp 50 juta, yang apabila tak dibayar akan diganti dengan penjara sebulan.