Sumut Hebat

Pemprov Sumut Terima Audiensi Komite III DPD RI, Bahas Penyempurnaan RUU Pariwisata

Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemprov Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan menerima kunjungan anggota DPD RI

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Staff Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Effendy Pohan menerima kunjungan Komite III DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD RI, Muslim M Yatim di Ruang Rapat I, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemprov Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan menerima kunjungan anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dalam kunjungan itu, mereka membahas tentang penyempurnaan RUU Pariwisata.

"Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada anggota DPD RI yang berkunjung ke Sumut. Untuk mendapatkan masukan penyempurnaan RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tengang kepariwisataan," ujarnya kepada media.

Adapun beberapa masukan dari Pemprov Sumut di antaranya pembagian peran pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota atas pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Ingatkan Melek Teknologi

 

Dan, Destinasi Pariwisata Super Prioritas DPSP yang dikembangkan.

Selain itu, kebijakan anggaran dalam APBD perlu ditetapkan presentase anggarannya. Sehingga urusan pariwisata yang dianggap sektor unggulan juga menjadi perhatian yang kuat, bagi Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupoaten/Kota).

Kunjungan Komite III DPD RI ini dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim

Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim menambahkan, kehadirannya bersama rombongan ke Sumut untuk mendapatkan masukan. Dan penyempurnaan draf RUU Kepariwisataan, sekaligus menyosialisasikan draf UU Kepariwisataan, serta naskah akademiknya.

"Kita hadir ke Sumut, untuk mendengar pandangan dan pemikiran dari stakeholder di Sumut. Untuk pengayaan informasi dalam mempertajam draf RUU Kepariwisataan," katanya.

Menurutnya, UU Pariwisata telah dilakukan perbaikan. Namun masih ada yang perlu dilakukan perbaikan di antaranya, kualitas lingkungan, kapasitas SDM, aksesbilitas darat dan udara, serta kurangnya investor pariwisata.

Karena pariwisata merupakan sektor ekonomi yang penting di Indonesia.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama 5 Unsur Masyarakat Tetapkan Standar Pelayanan Publik

 

Potensi keindahan alam, budaya sebagai warisan leluhur Indonesia merupakan nilai tambah yang perlu dipromosikan dan dikembangkan.

"Pariwisata memiliki posisi strategis dalam peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti Sumut di Anugerahi Danau Toba dan ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Jadi kita ingin mendapatakan masukan untuk penyempurnaan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” ujarnya.

Turut hadir akademisi USU Yusrin Muhammad Nazief, akademisi Politeknik Pariwisata Medan Rahmat Dermawan, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut Sekretaris Dewi Juita Purba.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved