Sumut Terkini

Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Diduga Terima 100 Juta dari Bupati Nonaktif, Ini Kata Kabid Propam

Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon diduga terima uang Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto saat diwawancarai, Rabu (29/5/2024). Ia tak mau berkomentar banyak mengenai Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu terima uang Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik untuk operasional Polres. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto tak banyak berkomentar soal Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon terima uang Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga, yang sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kombes Bambang cuma bilang, pihaknya menghormati proses persidangan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Katanya, ia enggan menerka-nerka dan mengganggu proses peradilan.

"Fakta-fakta di peradilan kan tentunya akan di akhir, jadi kita tidak bisa berkomentar, tidak bisa menindaklanjuti pada proses peradilan kita mengganggu proses tersebut dan yang lain-lain.

Kita hormati proses peradilan, sampai sekarang belum tuntas dan belum putus," kata Kombes Bambang saat diwawancarai, Rabu (29/5/2024).

Ditanya mengenai sanksi dan proses pemeriksaan, perwira menengah Polisi ini nampak terburu-buru pergi.

Menurut Bambang, jika nanti Iptu Sofyan terbukti menerima suap dari putusan pengadilan baru akan diproses baik etika maupun pidana.

"Kalau nanti terbukti bahwa beberapa saksi itu ternyata ada melanggar pidana tentunya itu akan ditangani yang lain. Kami dalam hal ini mendukung pimpinan untuk melaksanakan penegakan hukum disiplin dan etika."

Diketahui, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pemeriksaan saksi yang diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, Rabu 22 Mei kemarin.

Dalam persidangan terungkap Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon pernah menerima uang Rp 100 juta dari Erik melalui Rudi Syahputra Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu pada 5 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan kesaksiannya, Sofyan mengaku pernah video call sebelum Erik kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta.

Katanya, uang bukan diminta dan merupakan uang pribadi Erik.

Namun setelah Erik ditangkap KPK, uang itu diberikan ke penyidik KPK.

Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis mencecar Sofyan dengan pertanyaan terkait penggunaan uang Rp 100 juta.

"Untuk uang operasional Polres," kata Sofyan.

"Terus kenapa gak dilaporkan ke Kapolres?" tanya As'ad.

"Karena uang itu (Rp 100 juta) tak sempat terpakai Yang Mulia," jawab Sofyan.

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved