Langkat Terkini

HAKIM BERANG, Sidang TPPO Eks Bupati Langkat Kembali Ditunda Kelima Kalinya, Molor 4 Jam Lebih

Sidang agenda pembacaan tuntutan pada kasus TPPO Terbit Rencana Peranginangin, kembali ditunda untuk yang kelima kalinya oleh majelis hakim PN Stabat.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sidang agenda pembacaan tuntutan pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa eks Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Peranginangin, ditunda untuk yang kelima kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (29/5/2024).

Sidang yang sepatutnya di gelar pada pukul 11.00 WIB, akhirnya dimulai pukul 16.27 WIB.

Meski molor berjam-jam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat belum juga menyelesaikan tuntutannya.

JPU, Yogi Fransis Taufik mengatakan, jika pada persidangan kali ini, jaksa menemukan fakta baru. Sehingga sidang kasus TPPO terdakwa Terbit Rencana Peranginangin ditunda.

"Karena ada Fakta baru bahwa terdakwa akan menitipkan restitusi kepada pihak pengadilan. Yang kami anggap itu ada hal yang meringankan majelis," ujar Yogi dihadapan majelis hakim.

"Sehingga hal tersebut harus kami konsultasikan kepada pimpinan majelis, sehingga kami tidak bisa memutuskan hari ini majelis. Maka dari itu kami mohon ditunda satu Minggu majelis. Dan ini sangat berpengaruh dengan amar tuntutan kepada terdakwa," sambungnya.

Mendengar alasan JPU, Ketua Majelis Hakim, Andriansyah Pengadilan Negeri Stabat berang.

"Kita di sini bersidang dengan professional. Saya sudah tolerin. Kita bisa maklumilah tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sebagainya. Apakah Kejagung gak memperhatikan khusus dalam perkara ini, ini ditunda lagi," ujar Andriansyah.

Majelis hakim bertanya ke JPU, apakah pihaknya ada menerima salinan permohonan tersebut.

"Saudara (JPU) ada terima salinan permohonannya, isu? gak bisa juga isu dijadikan dasar untuk tuntutan. Apa mau dianggap JPU tidak mampu melakukan penuntutan?," ujar Andriansyah.

Ketua majelis hakim menegaskan, jika tugas JPU dipersidangan melakukan tuntutan, penasihat hukum melakukan pembelaan.

"Fokus dulu. Dan gini juga, sesuai peraturan mahkamah agung (Perma) baru tentang restitusi, penitipan itu bukan dipersidangan, ke paniteraan. Sebagai jaminan untuk membayar restitusi terhadap korban-korban yang mengalami tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Andriansyah.

Alhasil sidang agenda pembacaan tuntutan kasus TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, ditunda pekan depan, Rabu (5/6/2024).

Tim penasihat hukum terdakwa, enggan memberikan komentarnya usai menjalani persidangan.

Berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), ada sebanyak 12 orang korban agar dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved