Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Dianggap tak Profesional Tangani Kasus Vina Cirebon, IPW Desak Diaudit

Penanganan kasus Vina Cirebon dianggap tidak prefesional. Tak disangka kepolisian menghilangkan 2 buronan yang sempat diumumkan ke publik.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso 

 TRIBUN-MEDAN.com - Penanganan kasus Vina Cirebon dianggap tidak prefesional. Tak disangka kepolisian menghilangkan 2 buronan yang sempat diumumkan ke publik.

Polda Jabar jadi sasaran kritik Indonesia Police Watch (IPW).

IPW menduga tim penyidik awal yang menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tak profesional.


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan mengharuskan tim penyidik dimaksud diaudit.

 

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon protes penghilangan 2 buronan alias DPO oleh Polda Jabar saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) malam. (Wartakota)


"Ini problem Vina, kasus vina ya, ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik di tahun 2016. Ini jadi problem karena diduga kerja tim penyidik 2016 itu tidak profesional, unprofesional conduct," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

Pegi Setiawan, Berontak Saat Rilis Polisi Soal Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan, Berontak Saat Rilis Polisi Soal Kasus Vina Cirebon (Instagram)


Sugeng menyoroti soal penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian terkait kasus ini. 


Menurutnya, kepolisian memberikan informasi identitas DPO yang terlalu minim.


“Mengapa bisa dirilis tiga DPO dengan identitas yang sangat minim. Ini pertanyaan nih. Karena untuk menetapkan seorang menjadi DPO harus dipastikan bahwa subjek hukum itu ada, subjek hukumnya ada, identitasnya jelas setidak-tidaknya terkait dengan fisik,” katanya.


Ditambah lagi, Sugeng menyoroti langkah kepolisian yang memutuskan hanya satu DPO saja dalam kasus ini. 


Untuk itu, dia mendorong adanya pemeriksaan terhadap penyidik kepolisian yang awal mula menangani kasus ini.


“Nah sekarang dinyatakan bahwa hanya satu. Kalau benar satu, maka Polri wajib memeriksa tim penyidik pada 2016, siapa tim penyidiknya, siapa pimpinannya, ini harus diminta pertanggungjawaban ini,” ujarnya.


Di sisi lain, IPW menekankan kepada Polda Jawa Barat untuk melakukan penegakan hukum yang akuntabel.


Mulai dari menjalanankan proses hukum yang sesuai prosedur hingga menghormati Hak Asasi Manusia (HAM)  dalam menangani kasus pembunuhan Vina-Eky.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved